Joni Siahaan Minta Bantuan Gubsu Bebaskan Dua Anggota Koptan Jadi Terdakwa PN Deli Serdang
EKSISNEWS.COM, Medan – Penasehat Kelompok Tani (Koptan) Kualanamu Sejahtera Bersatu Joni Siahaan yang juga merupakan tokoh pemuda Kabupaten Deli Serdang, mendesak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi agar menolong Anjas dan Pardamean Harahap anggota Kelompok Tani Kualanamu Sejahtera Bersatu yang saat ini berada di tahanan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam karena persolaan lahan eks HGU PTPN 2 Desa Kualanamu Kecamatan Beringin Deli Serdang.
Dua anggota kelompok tani tersebut ditahan Polres Deli Serdang beberapa waktu lalu dan kasus keduanya saat ini masuk tahap sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
“Kedua anggota kelompok tani teman kami itu oleh jaksa, dituntut dengan pasal 214 KUHP menghalang-halangi petugas yang menurut mereka adalah utusan Gubernur Sumatera Utara,” ujar Joni Siahaan.
Padahal menurut Joni, oknum PR sebagai pelapor kasus tersebut dalam fakta persidangan tidak bisa menunjukkan surat tugas dari Gubernur Sumut sebagai utusan dari Gubernur Sumut saat melakukan pengukuran lahan milik eks karyawan PTPN2 yang sudah masuk dalam daftar norminatif tahun 2017 dengan nomor 181. 1/1329 4/2020 berdasarkan daftar norminatif gubernur Sumatera,” papar Joni Siahaan kepada wartawan di Medan Minggu (31/01/2021).
Kedua warga anggota kelompok tani itu, kata Joni Siahaan, dilaporkan ke Polres Deli Serdang oleh seseorang yang berinisial PR dengan tuduhan menghalang-halangi petugas yang menurut PR kepada para anggota kelompok tani adalah utusan dari Gubernur Sumatera Utara.
Tetapi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakan, saat kuasa hukum perihal surat tugas kepada PR saat mengukur lahan warga milik eks karyawan PTPN2, PR tidak bisa menunjukkan surat tugasnya.
“Saya selaku penasehat Kelompok Tani Kualanamu Sejahtera Bersatu dan juga merupakan tokoh pemuda Kabupaten Deli Serdang melaporkan kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara atas kejadian penangkapan saudara Anjas selaku Ketua Kelompok Tani Kualanamu Sejahtera Bersatu dan saudara Perdamean Harahap yang telah ditangkap oleh Polresta Deli Serdang atas laporan dari saudara PR pada tanggal 3 November 2020.
Saudara PR melaporkan beberapa orang dari kelompok tani Kualanamu Sejahtera Bersatu dan pada tanggal 5 November 2020 lalu.
Semenjak ditangkap oleh Polresta Deli Serdang, sampai saat ini dan kasusnya sudah dalam proses persidangan dan proses persidangan tersebut sudah pada tahap sidang tuntutan dan kemudian pada selasa depan akan dibacakan putusan hakim oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,
Dasar dari permasalahan ini kami mewakili masyarakat eks karyawan PTPN 2, mohon kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara, kiranya turun tangan membantu masyarakat khususnya saudara Anjas selaku Ketua Kelompok Tani Kualanamu Sejahtera Bersatu dan Perdamean Harahap, yang akan menjalani vonis hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Kami.mohon Hijau agar membebaskan teman-teman kami dari segala tuntutannya. Karena di dalam persidangan apa yang dilaporkan saudara PR tidak dapat dibuktikan.
Pertama, masalah pasal 170 tindakan penganiayaan terhadap dirinya tidak dibuktikan, dan kedua terdakwa dikenakan pasal 214 tentang menghalangi petugas,” jelas Joni Siahaan.
Oknum PR, kata Joni Siahaan juga tidak dapat membuktikan bahwa dia adalah seorang petugas yang diakuinya adalah tugas dari Gubernur Sumatera Utara, untuk melakukan inventarisasi dan klarifikasi terhadap tanah eks HGU PTPN 2 terhadap lahan masyarakat eks karyawan Desa Kualanamu Kecamatan Beringin.
“Sekali lagi dengan hati yang tulus dengan hati yang benar-benar mengharapkan, kiranya Bapak Gubernur Sumatera Utara dapat turun tangan membantu masyarakat agar terbebas dari segala tuntutan jaksa penuntut Kejari Lubuk Pakam dan dikembalikan kepada keluarganya.
Apalagi pada saat ini kondisi ekonomi yang gonjang-ganjing di tengah-tengah pandemi, jangankan di dalam penjara di luar penjara, saudara-saudara kami yang ditahan itu susah untuk mencari nafkah apalagi di dalam penjara.
Kami dulu adalah pendukung bapak yang paling utama dalam mendukung bapak menjadi Gubernur Sumatera Utara,” pinta Joni Siahaan. (ENC-1)
Comments are closed.