JPU: Dari Mana Jalannya?, PH Tan Ben Chong Mohon Kliennya Dibebaskan
EKSISNEWS.COM, Medan – Sidang lanjutan pencemaran nama baik dan penghinaan lewat postingan di WhatsApp (WA) Grup marga Tan dengan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), kembali digelar di PN Medan, Rabu (8/4/2020).
Dalam persidangan di ruang Cakra 4 PN Medan itu, Taufik Siregar selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Tan Ben Chong menyampaikan nota pembelaan secara tertulis.
Ia memohon agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya. Karena tidak ada maksud terdakwa untuk mencemarkan nama baik saksi korban.
Ketika itu kliennya hanya kesal karena uang yang dipinjamkan kepada saksi korban Toni Harsono dan unsur pendiri Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN) tidak kunjung dikembalikan.
Sementara menjawab pertanyaan hakim ketua Erintuah Damanik, JPU Edmond Purba menyatakan akan menyampaikan replik (jawaban atas pledoi PH terdakwa) secara tertulis 2 pekan mendatang.
Usai persidangan Edmon yang dikonfirmasi awak media sempat terlihat tersenyum sambil menggeleng-menggelengkan kepalanya. “Dari mana jalannya dia (PH terdakwa) meminta kliennya dibebaskan?,” katanya seolah menginginkan jawaban dari awak media.
Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan seperti keterangan saksi-saksi dan barang bukti termasuk transkrip postingan terdakwa Tan Ben Chong diyakini sudah memenuhi unsur penghinaan dan / atau pencemaran nama baik.
“Ini bukan perkara utang piutang. Karena postingannya di WA grup itulah makanya terdakwa dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kami kira semula pihak terdakwa minta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Dari mana jalannya minta dibebaskan?,” pungkasnya.
Dilansir sebelumnya, JPU Edmond Purba, Rabu (18/3/2020) lalu di ruang sidang Cakra 6 menuntut terdakwa Tansri Chandra agar dijatuhi pidana (hanya) 3 bulan dan denda Rp15 juta subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 1 bulan kurungan.
Dari fakta di persidangan, pidana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, diyakini telah memenuhi unsur. Sedangkan ancaman maksimalnya pidana 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.
Terdakwa secara bertahap tertanggal 16 Maret 2019, 21 Maret 2019, 16 April 2019 dan tanggal 22 April 2019 di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Lingkungan 14, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan membuat posting berupa tulisan/gambar lewat WhatsApp (WA) Grup YS Lautan Mulia.
Di antaranya gambar / tulisan kalimat “Ingat G6. Merampok uang IT&B jumlah Rp2.400.000.000″ di grup WhatsApp YS Lautan Mulia. “Ya cukup beli mobil mewah, Liat foto Nampak uang muka ketawa, G6 sesudah jabat ketua pengurus 1,5 tahun dan minta mundur dari pengurus, sampai ini hari belum kasih tanggung jawab dan melarikan diri ke XIA MEN.”
Merasa dirugikan, Toni Harsono didampingi sesama rekannya unsur pendiri yayasan tersebut bertepatan berporofesi sebagai pengusaha tersebut kemudian melaporkan terdakwa Tan Ben Chong ke Poldasu. (ENC-NZ)
Comments are closed.