JPU Tuntut Dua Terdakwa Pemilik 1008 Pil Ekstasi 13 Tahun Penjara
MEDAN, Eksisnews.com – Dua terdakwa pemilik 1008 butir ekstasi yakni Boni Andika Hatorangan Sihombing (31) warga jalan Flamboyan Raya Gang Pribadi No 02 Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan bersama rekannya Arif Tirtana (34) warga Jalan Pasar Merah Perisai Pribumi V No 107 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan dituntut dengan pidana 13 tahun penjara oleh JPU Hasdalina SH di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. Selasa (25/6/2019).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan kepada kedua terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ucap jaksa Hasdalina.
Selain hukuman pidana, kedua terdakwa juga dibebankan dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan kurungan.
“Kedua terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I,” ucap jaksa Haslinda Hasan SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Fahren SH M.Hum.
Usai pembacaan tuntutan dari JPU Hasdalina, majelis hakim yang diketuai Fahren menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan.
Mengutip dakwaan jaksa, bermula pada hari Rabu (12/12/2018) sekira pukul 11.30 Wib terdakwa Boni dihubungi oleh mail (DPO) mengatakan agar terdakwa mengambil pil ectasy dari seseorang yang terdakwa Boni tidak kenal lalu agar terdakwa simpan dirumah terdakwa dan terdakwa diminta untuk mengantarkan pil ecstasy kepada terdakwa Arif Tirtana.
Sekitar 3 jam kemudian terdakwa Boni di hubungi seseorang dengan memesan pil extacy sebanyak 20 butir dengan harga perbutirnya Rp.105 ribu sehingga total seluruhnya Rp.2.200 ribu dan diantar ke parkiran Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Kel. Madras Hulu Kec. Medan Polonia Kota Medan.
Namun naas bagi terdakwa Boni, saat mengantarkan 20 pil ekstasi tersebut ternyata pembeli adalah seorang polisi yang menyamar dari satuan Polda Sumatera Utara.
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Boni dihari yang sama yang berada di Jalan Flamboyan Raya Gang Pribadi No. 2 Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan menyita 1 buah tas warna hitam merk Eiger yang didalamnya terdapat 888 butir pil extasi warna hijau berbentuk boneka dengan berat keseluruhan seberat 355,2 gram.
Setelah melakukan interogasi kepada terdakwa Boni bahwa ia (Boni-Red) akan menyerahkan 100 butir kepada terdakwa Arif Tirtana yang sudah memesan terlebih dahulu kepada terdakwa Boni.
Petugas kepolisian langsung menyuruh terdakwa Boni agar menghubungi terdakwa Arif untuk menyerahkan 100 pil ekstasi. Kemudian sekitar pukul 21.00 Wib petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arif di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan tepatnya di pinggir Jalan pada saat terdakwa Arif menerima pil extasi sebanyak 100 butir dari terdakwa.
Selanjutnya terhadap terdakwa dan saksi Arif Tirtana berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses perkaranya lebih lanjut. (ENC-GPL)
Comments are closed.