Jual-Beli Plywood, Terdakwa Benny Bantah Sebagian Keterangan Saksi Willy

EKSISNEWS.COM, Medan – Sidang terdakwa Benny alias Acuan yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/3/2022) berlangsung tegang. Pasalnya dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban itu, terdakwa Benny dengan jelas membantah keterangan dari saksi korban Willy Witaryo dan Atan Lenny.

“Saya tidak pernah buat perjanjian dengan mereka, secara tertulis,” tegas terdakwa Benny secara daring.

Ketika ditanya oleh Majelis Hakim, apakah ada korban mentransfer ke rekening terdakwa. Dengan santai terdakwa menjawab ada.”Ya ada, menyuruh korban mengirim ke Indra Gunawan bos judi online,” ucap terdakwa.

Sebelumnya masih dalam persidangan tersebut, Tuseno selaku penasehat hukum terdakwa juga menanyakan kepada saksi Willy Witaryo apakah ada dibuat perjanjian antara saksi dengan terdakwa dan kapan dibuat perjanjiannya?. Saksi Willy menjawab ada, dan dibuat sebelum pengiriman barang.

Seletah mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan. Diluar persidangan Denni Sanjaya  didampingi Tuseno  dan Neny Widya Astuti  menegaskan bahwa kliennya tidak ada membuat surat perjanjian seperti yang dikatakan saksi Willy dan Atan didalam sidang.

“Tidak ada klien kita buat perjanjian. Kalau bicara masalah perjanjian, perjanjian itu adalah hukum. Apabila janji itu sudah dilaksanakan, otomatis dia wanprestasi. Seharusnya korban ini melakukan gugatan wanprestasi ke pengadilan. Tapi tadikan terdakwa menyatakan tidak pernah memberikan perjanjian itu. Kita menduga ada pembuatan penjanjian yang dipalsukan atau diada-adakan padahal gak ada, itu dugaan kita. Surat perjanjian yang aslinya gak ada diperlihatkan,” ungkap Denny sembari berharap agar Majelis Hakim mempertimbangkan fakta – fakta dipersidangan.

Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haslinda Hasan menyebutkan, bahwa terdakwa pada awalnya bekerja sebagai marketing di CV SAM milik keluarga terdakwa yang bergerak dibidang penjualan Plywood  (triplek) dan pada tahun 2019 terdakwa berhenti.

Pada bulan Mei tahun 2020 terdakwa menemui saksi Willy Witaryo dan istrinya yakni saksi Atan Lenny  di kantornya Jalan Perdana No. 99G Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan untuk menawarkan kerjasama usaha pembelian dan penjualan plywood/triplek.

Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi Willy Witaryo dan saksi Atan Lenny bahwa usaha beli triplek /Plywood akan mendapat keuntungan yang tinggi karena harga pembelian triplek tersebut dibeli dengan harga murah karena banyak pengusaha triplek yang cuci gudang. Dan terdakwa juga mempunyai teman yang bernama Indra Gunawan seorang Pengusaha Plywood / triplek yang bisa menjual plywood / triplek dengan harga yang lebih murah dari harga pasar. Sehingga saksi Willy Witaryo tertarik dan menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa yang dikirim melalui rekening istrinya yakni rekening BCA milik saksi Atan Lenny ke rekening BCA a.n BENNY.

Sehingga uang yang disetorkan kepada terdakwa melalui transfer ke rekening BCA a.n Benny berjumlah seluruhnya Rp. 916.850.000,- (sembilan ratus enam belas  juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian saksi Willy Witaryo menanyakan kepada terdakwa tentang triplek yang terdakwa beli tersebut dan terdakwa mengirimkan ke pesan WhatsApp saksi Atan Lenny foto container dan mengatakan container tersebut berisi plywood dari Jakarta dan terdakwa juga mengirim Rincian Pembelian Polywood dan Penjualan Plywood yang menunjukkan keuntungan yang besar hasil dari jual beli plywood / triplek.

Terdakwa selalu mengirim melalui pesan WhatsApp berupa gambar / foto mobil tronton untuk memberikan keyakinan kepada saksi Willy Witaryo bahwa terdakwa benar-benar membeli  triplek atau plywood tersebut dan selain itu juga untuk meyakinkan saksi Willy Witaryo, terdakwa sering menyuruh saksi Atan Leni untuk membuka  faktur penjualan namun tidak pernah diambil oleh terdakwa dengan alasan sibuk dan sudah cukup melalui WhatsApp saja.

Saksi Willy Witaryo mulai curiga dan menanyakan kepada terdakwa mengenai plywood/triplek yang dibeli namun terdakwa tidak memberi jawaban dan saksi Willy Witaryo menemui kakak kandung terdakwa yakni saksi Novian alias Ahok meminta bantuan untuk mempertemukan saksi Willy Witaryo dengan terdakwa.

Pada tanggal 04 Agustus 2020 saksi Novian alias Ahok mempertemukan saksi Willy Witaryo dengan terdakwa di rumahnya dan pada saat itu terdakwa mengatakan uang yang diserahkan saksi Willy Witaryo tidak dipergunakan untuk membeli plywood/triplek melainkan digunakan untuk bermain judi.

Terdakwa tidak pernah menggunakan uang yang diserahkan oleh saksi Willy Witaryo untuk membeli plywood/triplek, melainkan uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Willy Witaryo mengalami kerugian lebih kurang sebesar  Rp. 916.850.000,- (sembilan ratus enam belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.(ENC-NZ)

Comments are closed.