Jual Sabu Ke Polisi, Winardi Dituntut 5 Tahun Penjara
EKSISNEWS.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Nur Ainun, SH, MH menuntut terdakwa Winardi selama 5 tahun penjara.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Winardi dengan pidana selama 5 tahun penjara,” ucap JPU Nur Ainun saat di Ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/10/2020).
Dalam tuntutan JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan penjara.
Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Ali Tarigan SH, menunda persidangan hingga pekan depan.
Mengutip dakwaan JPU, terdakwa ditangkap saat menyerahkan barang haram sabu seberat 0,09 gram kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Antariksa Gang Pipa V Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, Sabtu 15 Februari 2020 sekira pukul 15.00 Wib.
Perbuatan Terdakwa dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ENC_2)
Comments are closed.