Kabag Tapem Didesak Agar Terapkan Perda Kepling
MEDAN, Eksisnews.com – Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Medan didesak untuk segera merealisasikan Perda No. 09 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling).
Desakan itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Medan Muhammad Nasir seusai pembahasan perubahan APBD Kota Medan TA 2019 di ruang rapat Komisi 1, Senin (12/8/2019).
“Saya mendesak Kabag Tapem Ridho Nasution agar segera merealisasikan Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang pembentukan pengangkatan pemberhentian Kepling. Karena sebagaimana diatur dalam perda itu, 1 lingkungan minimal 150 Kepala Keluarga (KK) dan maksimal 300 KK,” ucapnya.
Penerapan Perda tersebut sangat baik, sebab, menurut Nasir, masih banyak tumpang tindih. Karena, masih ada 1 Kepling yang membawahi 700 KK, itu sangat tidak rasional. Sedangkan, di Perumnas Griya Martubung 2, lebih 3000 KK belum mempunyai Kepling.
“Salah satu contohnya itu di Perumnas Griya Martubung 2 Kelurahan Tangkahan Medan Labuhan, masyarakat disana sudah berdomisili 14 tahun dan jumlah KKnya lebih dari 3000, hingga saat ini belum ada kepling yang definitif, begitu juga di Martubung 3. Hari ini masih ada 1 kepling membawahi 700 KK, dan itu sangat tidak rasional,” jelasnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Medan itu menjelaskan, Wali Kota Medan sudah berjanji program tersebut akan rampung pada tahun 2020. Namun, hingga kini, Nasir melihat belum ada tanda untuk merealisasikan Perda tersebut.
“Perda ini sudah disahkan tahun 2017. Sebagaimana janji wali kota yang saat itu di wakilkan wakil wali kota agar menjalankan program tersebut hingga rampung pada tahun 2020. Namun, tahun 2019 ini, belum ada tanda apalagi progres untuk merealisasikan Perda itu,” kata Nasir.
Akibat dari itu, Politisi PKS itu mengatakan masyarakat kesulitan dalam pengurusan birokrasi. Selain itu bisa berdampak tingginya tingkat kriminalitas di wilayah tersebut.
Untuk itu, dirinya mengharap agar Kabag Tapem segera melaporkan hal tersebut kepada Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin
“Kami minta Kabag Tapem untuk melaporkan hal ini kepada wali kota agar segera direspon dan realisasikan di tahun 2019/2020. Karena ini Perda inisiasi DPRD Medan,” pungkasnya.(ENC-2)
Comments are closed.