Kajati Sumut Dukung Percepatan Serapan Anggaran Penanganan Covid-19

EKSISNEWS.COM, Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) IBN Wiswantanu  secara tegas mengatakan pihaknya mendukung program pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19 dan mensukseskan pelaksaanaa PPKM serta percepatan realisasi anggaran penanganan Covid-19 di Sumut.

Dalam hal membantu percepatan penyerapan anggaran, Kejaksaan memberikan pengawalan dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan. Kejaksaan dapat memberikan bantuan pengawalan dan pendampingan, jika ada permintaan tertulis atau pemberian kuasa dari instansi pemerintah/BUMN/BUMD.

“Dengan demikian aparat kejaksaan tidak akan  turut  serta dalam  pelaksanaan  kegiatan, akan tetapi hanya memberikan  pendapat hukum, opini hukum, pendampingan hukum ataupun bantuan hukum,” kata IBN Wiswantanu  saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran Covid-19 di Grand City Hall Medan, Senin (27/9/2021).

Rakor juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. RZ Panca Putra, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi  Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, Kasdam I Bukit Barisan Brigjen TNI  Didied Pramudito, SE, Kepala  Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Para Kajari se-Sumatera  Utara, Bupati dan Walikota se-Sumut.

Lebih lanjut, Mantan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI ini  menyampaikan beberapa langkah percepatan penyerapan anggaran dan pelaksanaan  kegiatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah antara lain Kejaksaan mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) , melalui monitoring, pengawalan dan pendampingan serapan anggaran di berbagai kegiatan yaitu realisasi anggaran untuk bantuan sosial, realisasi anggaran kesehatan dan perlindungan sosial, Jaksa  Agung mendorong realisasi anggaran dan menjamin tidak ada kriminalisasi.

“Kejaksaan telah membentuk  posko  PPKM di seluruh Kejaksaan Negeri untuk  pendampingan dalam penyerapan  anggaran serta memberikan pendapat  hukum, keselamatan dan keamanan masyarakat adalah hukum tertinggi sehingga seluruh komponen masyarakat harus bersatu padu dalam menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Kajati Sumut juga menekankan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, itu sebabnya sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat untuk percepatan penanganan Covid-19 di Sumut secara berkesinambungan.

Pada kesempatan itu, perwakilan dari BPK RI Wilayah Sumut juga memberikan pengarahan terhadap percepatan penyerapan anggaran Covid-19. Beberapa hal terkait aturan dan tata kelola anggaran untuk penanganan Covid-19 dipaparkan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Semanjuntak menyampaikan masih minimnya penyerapan anggaran penanganan Covid-19 perlu dibangun sinergi dan komunikasi antara pemangku kebijakan.”Aktifkan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah masing-masing agar penyerapan anggaran benar-benar tepat sasaran,” ucapnya.(ENC-NZ)

Comments are closed.