Kaki Jambret Bertopeng Gorilla Ini Ditembak Tim Pegasus
MEDAN HELVETIA, Eksisnews.com – Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman Nasution berhasil meringkus dua pelaku jambret yang kerap menjalankan aksi kejahatannya.
Dalam keterangannya, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamaean Hutahaean SH SIK MH, yang didampinigi Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman SH dan Panit I Reskrim Iptu Sahri Sebayang SH, Selasa (30/07/2019) siang menjelaskan, satu diantara kedua pelaku jambret kambuhan merupakan residivis berinsial, ALFM (18) warga Jalan Cempaka Gang Mawar Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, bersama rekannya tersangka berinsial FAD (19) penduduk Jalan Gaperta Ujung Blok 5, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia diringkus oleh pihaknya berdasarkan adanya laporan Titien Sumarni, Rahma Sarie Binti Harun dan Temuan Pakpahan di Polsek Helvetia.
“Nah, berawal laporan pengaduan korban yang selanjutnya langsung kita proses. Lewat penyelidikan kita
mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka dan langsung saja dengan cepat ditindaklanjuti,” kata Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean dalam paparannya.
Terangnya lagi, dari informasi mengenai keberadaan pelaku, yang selanjutnya pihak petugas Tim Pegasus yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Suyanto Usman, SH, segera menuju ke lolasi kawasan Jalan Sei Sedayu III Dusun 5 Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal sesuai dari informasi yang diterima petugas.
Melihat kedatangan petugas sempat membuat tersangka berusaha kabur melarikan diri, namun berkat upaya kesigapan petugas, tersangkapun berhasil diringkus.
“Setelah kedua tersangka diamankan lalu penggeledahan pun dilakukan ke dalam rumah tersangka yang akhirnya petugas didampingi bapak Kepling setempat menemukan barang bukti sejumlah tas wanita beserta topeng monyet Gorilla yang digunakan si tersangka dalam menjalankan aksinya,” kata Kompol Pardamean Hutahaean kembali dihadapan wartawan.
Sebut mantan Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan ini lagi, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun petugas langsung memberikan tembakan peringatan. Meskipun demikian kedua tersangka tidak memperdulikan tembakan peringatan sehingga petugas terpaksa menembak kedua kaki para tersangka.
“Saat akan dilakukannya proses pengembangan kedua tersangka berusaha kabur bahkan tak memperdulikan adanya tembakan peringatan yang akhirnya petugas pun terpaksa menembak kedua kaki tersangka yang selanjutnya untuk mendapatkan pengobatan secara medis, petugas terlebih dahulu membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan dan kemudian baru diboyong bersama beberapa barang buktinya ke Mako Mapolsek Medan Helvetia guna keperluan proses selanjutnya,” ucapnya kembali menuturkan sembari memperlihatkan kedua tersangka bersama barang buktinya dihadapan media.
“Barang bukti yang diamankan petugas bersama kedua tersangka yaitu Honda Beat Putih tanpa pelat Polisi, Honda Sonic BK 4112 AFY, topeng gorilla dan 17 buah tas yang merupakan hasil kejahatan yang ada dilakukan para tersangka ini. Kedua tersangka saat di intrograsi pihak petugas mengakui perbuatannya telah melakukan belasan kali dalam menjalankan aksinya,” sebutnya.
Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya, Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ENC-Bucos)
Comments are closed.