Kampung Narkoba di Jermal XV Digempur Polisi, 6 Pengedar dan Pemakai Diamankan
EKSISNEWS.COM, Medan – Satuan Narkoba Polrestabes Medan bersama Satuan Reskrim Polsekta Medan Area Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Jermal XV/Jalan Merdeka Gang Pahlawan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (15/16/2022) sore.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles. Dalam penggerebekan polisi mengamankan 6 orang pengedar dan pengguna narkoba.
Selain itu, polisi juga mengamankan 5 unit mesin judi jekpot dan 5 unit sepeda motor.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba, Kompol Rafles Marpaung kepada wartawan, Kamis (16/6/2022) mengatakan, penggerebekan dan penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat.
Awalnya, pihaknya menerima informasi bahwa di kawasan Jalan Jermal XV diduga dijadikan tempat peredaran narkoba. Berdasarkan informasi itu, Sat Narkoba Polrestabes Medan bersama Polsekta Medan Area langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan bahkan sempat meletuskan senjata api ke udara berulang kali. Berkat kesigapan dan kecepatan polisi akhirnya enam orang pengedar dan pengguna narkoba berhasil diamankan.
Keenam tersangka yang ditangkap yakni, S (35) warga Jalan Jermal XIV, Kecamatan Medan Denai, MSM (35) warga Jalan Limau Manis, Gang Pendidikan, Desa Limau Manis, Tanjung Morawa, Deli Serdang, JT (31) warga Jalan Selambo, Gang Muntemungkur, Desa Amplas, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, FS (25) warga Jalan Denai, Gang Muslimin, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, KNS (30) warga Jalan Jermal XV, simpang Dolar, Kecamatan Percut Sei Tuan, JT (38) warga Jalan Selambo, Gang Muntemukur, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dikatakan Rafles, dari tersangka S disita 1 plastik klip sabu bruto 25 gram, 3 buah timbangan elektrik berikut uang kontan Rp 3.073.000, 2 buah tas sandang dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Dari tersangka MSM disita 1 buah kaca pirex yang berisikan sabu bruto 1.11 gram. Barang bukti yang disita dari JT 1 buah kaca pirex berisikan sabu bruto 1.11 gram. Dari tersangka FS disita 1 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet dan 1 plastik klip sabu bruto 0,13 gram.
Sedangkan dari tersangka KNS disita 1 buah kaca pirex berisikan sabu bruto 1,40 gram. Sementara dari tersangka J disita 1 buah kaca pirex berisikan sabu bruto 1,11 gram.
Menurut Rafles, dari hasil urine para tersangka positif amphetamine. Untuk pengusutan lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Sat Narkoba Polrestabes Medan. (ENC-Fr)
Comments are closed.