Kapolres Sergai Janji Tindaklanjuti Dugaan Beras Tak Layak Konsumsi di Kilang Padi BJS
EKSISNEWS.COM, Sergai – Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud berjanji akan segera menindaklanjuti dugaan beras tak layak dikonsumsi yang diproduksi oleh Kilang Padi PT Batik Jaya Sukses (BJS) di Dusun 4b, Desa Sijonam, Kecamatan Perbaungan.
“Nanti akan kita tindaklanjuti,” tegas Kapolres saat disambangi awak media hendak masuk kedalam mobil, Senin, (22/11/2021).
Sementara sebelumnya Kades Sijonam, Rusiadi, SH menyebutkan Selasa, (16/11/2021) bahwa pemilik kilang padi yakni Selamet alias Akhun tidak kooporatif .”Dia tak kooporatif dengan warga sini juga,” kata Kades Sijonam, Rusiadi sembari katakan kalau Akhun berdiam di kota Medan.
Selain itu Kades, Rusiadi juga menyebutkan kalau secara tak sengaja dirinya berjumpa dan makan bersama dengan pemilik PT. Batik Jaya Sukses beberapa hari lalu disalahsatu rumah makan di kota Medan.”Katanya itu dibeli memang beras pecah kulit dibeli dari Makasar, beras itu digiling lagi di kilangnya. Dua malam lalu saya jumpa beliau di Medan,” ucap Rusiadi menirukan ucapan Akhun saat makan bersama di Medan.
Nah saat ditanya apakah ada mesin penggiling padi yang digunakan PT. Batik Jaya Sukses yang mampu menggiling beras pecah yang bewarna kekuning – kuningan menjadi beras bewarna putih, Rusiadi menjawab tak tahu.
Saat awak media meminta kepada Kades untuk ikut mendampingi awak media kedalam kilang padi yang tak berplang tersebut, dengan nada rendah Rusiadi menolak tawaran dari para awak media.”Kalian saja kesana, dari pada nanti kita sakit hati,” cetus Rusiadi sembari sebutkan kalau dirinya tak punya wewenang untuk melihat aktifitas di kilang padi yang tak berplang tersebut.
Terpisah, upaya wartawan yang hendak konfirmasi ke pemilik kilang padi kembali gagal. Para awak media hanya berdiri didepan pintu pagar besi kilang padi tersebut. Pihak kilang padi enggan membuka pintu.
“Security nya gak ada,” ujar salah seorang pria yang berada di pos bagian dalam pagar kilang padi tersebut.(ENC-NZ)
Comments are closed.