Kasus Delapan Penculik Asiong Divonis Ringan Alasan Sudah Berdamai

EKSISNEWS.COM, Medan – Sidang lanjutan perampasan kemerdekaan (penculikan) terhadap seorang pengusaha jualbeli mobil terhadap korban Jefri Wijaya alias Asiong mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya sampailah pada pembacaan putusan.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/6/2021), malam menghukum Handy alias Aan dituntut 4 Tahun Penjara, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dan Bagus Ariyanto masing-masing selama 3,6 tahun penjara dan Hoki Setiawan alias Kecot selama 2,4 Tahun.

Kemudian Andi Saputra dihukum 1,6 Tahun Penjara, Aqbar Agustiawan alias Ojong dan Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak dihukum 1,1 Tahun Penjara dan Guruh Arif Amada selama 10 bulan penjara.

Kedelapan terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 333 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun pertimbangan dalam perkara ini sudah ada perdamaian antara para terdakwa dan keluarga korban Asiong.

Sementara itu penuntut umum Kejatisu, Aisyah menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Dimana sebelumnya menuntut terdakwa Handi alias Ahan dituntut pidana 7 tahun penjara, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dan Bagus Ariyanto masing-masing 6 tahun penjara.

Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak (2 tahun), Andi Sahputra alias Andi dan Hoki Setiawan alias Kecot (masing-masing 4 tahun). Aqbar Agustiawan alias Ojong (2 tahun) serta Guruh Arif Amada (1 tahun).

Sedangkan 3 terdakwa lainnya, Perri Panjaitan alias Perri, Suhemi dan Indrya Lesmana kebetulan anggota TNI lewat peradilan militer juga telah divonis bersalah.

Sementara  itu, Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (49), sebagai inisiator yang menyuruh penagihan utang judi online terhadap korban Jefri Wijaya alias Asiong (28), Rabu (23/62021), kemarin juga telah dituntut pidana 3 tahun penjara.

Perkara ini bermula pada 14 September 2020 lalu. Saat itu Edy Suwanto menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan bahwa Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta dan yang menjamin untuk membayar utang tersebut adalah korban yang berjanji akan membayar sebesar Rp200 juta. “Kemudian Edy Suwanto memerintahkan Handi agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut. Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu,” ujar Hutabarat.

Pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara. Lalu di Warkop tersebut Edy Suwanto mengatakan kepada Handi.

“Lalu Perri bertanya kepada Handi mencari korban start dari mana dan dijawab Handi jika korban sering dugem di The Cube Hotel Danau Toba karena melihat story facebook milik Baron bekerja sebagai DJ (Disk Jockey) bahwa korban dan Baron sering bersam di The Cube,” jelas JPU.

Lebih lanjut dikatakan JPU, kemudian para terdakwa dengan menggunakan mobil berangkat menemui DJ Baron namun DJ Baron mengatakan bahwa korban tidak pernah lagi datang ke tempat tersebut.

Karena tidak membuahkan hasil, selanjutnya Handi menyuruh Muhammad Dandi untuk mengechat korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban. Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban. “Selanjutnya disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Di lokasi tersebut para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil,” ungkap JPU.

Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Derdang.

Di sana Suhemi memaksa korban dengan mengatakan, “Dimana si Dani, mana uang Rp200 juta yang dijanjikan. “Namun korban hanya diam, lalu Suhemi menjambak rambut korban dan menghantamkan kepala korban ke lantai,” cetus jaksa.

Tak berhenti di situ, Suhemi mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu memukuli wajah korban, sehingga korban menjerit mengatakan, “Tidak tau bang”.

Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya Suhemi menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan.“Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kec. Medan Marelan,” beber JPU.

Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan tersebut.

Di sana Suhemi memijak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang. Hingga akhirnya korban pun tewas. Mayat korban lalu dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo.(ENC-NZ)

Comments are closed.