Kasus Jual Lahan 14.910 M2, Terdakwa Diminta Tunjukkan Surat Waris Asli
MEDAN, Eksisnews.com – Sidang lanjutan Apriliana terdakwa kasus pemalsuan data otentik atas kepemilikan dan penjualan lahan seluas 14.910 M2 yang berada dikawasan Jalan Pancing II Lk II, Kelurahan Besar/Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan, senilai Rp 8.585.500.000,- terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan pertanyakan tentang peralihan ahli waris kepada terdakwa Selasa (10/12/2019).
Dipersidangan yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan ini, Jaksa Randi meminta terdakwa untuk menunjukan keaslian Surat Keterangan Hak Warisan Ahli Waris Kelas Satu, No:12/NI/N-SKHW/III/2014, tertanggal 17 Maret 2014 yang bertalian dengan Surat Keterangan No: 470/972/Rp-II/2014, tertanggal 19 Februari 2014, yang dikeluarkan Kepala Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Sebab surat tersebut, bertalian dengan surat keterangan/penyerahan yang dibuat dibawah tangan bermaterai tertanggal 12 Agustus 1972, yang didaftarkan 21 September 1973, oleh Asisten Wedana Kecamatan Medan, bertalian dengan Surat Keterangan No:505/SK/KB/1973, tertanggal 24 September 1973, yang dikeluarkan Kepala Kampung Besar, Kecamatan Labuhan Deli.
Kemudian ini juga bertalian dengan Daftar Pertanjaan untuk orang asing No.15101/Medan/66 tertanggal 09 Oktober 1966, yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi diketahui Bupati/Walikota.
Atas permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim T Oyong, SH, MH langsung bertanya kepada terdakwa Apriliana apakah surat yang dimaksud ada ditangan terdakwa.
Menaggapi hal tersebut, terdakwa Apriliana terlihat ragu-ragu dan melirik penasehat hukumnya sembari akan mengusahakan menghadirkan surat yang ditanya oleh Jaksa.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa Apriliana Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Sementara seusai sidang Randi mengatakan merasa ganjil soal surat, dimana yang satu menerangkan Rengas Pulau, sedangkan surat yang bertalian itu dari Kampung Besar.
Sebagaimana diketahui kasus ini bermula dari keberatan Anto dan Lina atas penjualan Jalan Pancing II Lk II, Kelurahan Besar/Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan, senilai Rp8.585.500.000,- yang dilakukan Apriliana kepada Lo Ah Hong seharga Rp8.585.500.000, dengan dasar Surat Keterangan Hak Warisan Ahli Waris Kelas Satu Nomor : 12/NI/N-SKHW/III/2014 tanggal 17 Maret 2014 bertalian dengan Surat Keterangan No. 470/971/RP-II/2014 tanggal 19 Februari 2014. (ENC-NZ)
Comments are closed.