Kasus OTT Eldin Jadi Bola Liar

MEDAN, Eksisnews.com – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Walikota Medan Dzulmi Eldin yang terkena OTT Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) dikabarkan akan menjadi bola liar.  Informasi yang berkembang beberapa kasus di Pemko Medan sudah diendus KPK dan akan menjadi etensi penyidikan lembaga anti rasuah tersebut.

Diantara kasus yang saat ini diendus KPK tersebut adalah terkait realisasi pagu tahun anggaran 2013 diduga kuat terjadi penyalahgunaan. Dalam kasus tersebut diduga keuangan daerah terindikasi menderita kerugian dari pagu yang dikekola sejumlah SKPD. Sesuai perintah undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Bahwa KPK harus melaksanakan mulai pencegahan, tindakan dan tuntutan.

Sejumlah Kepala Dinas (Kadis) Pemko Medan telah menjalani pemeriksaan oleh KPK di gedung Kejati Sumut sejak 30 Oktober hingga 1 November 2919. Demikian diakui Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar kepada wartawan, Sabtu (2/11/2019).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, dalam penyidikan tersangka Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin terkait dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungana Pemkot Medan pada 2019.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, membenarkan pemeriksaan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut telah selesai.

Menurutnya, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi di Kejati Sumut sejak Rabu hingga Jumat (30 Oktober hingga 1 November 2019).
“Jadi, kami hanya memfasilitasi mengenai tempat pemeriksaan bagi tim KPK tersebut,” ujar Sumanggar.

Sebelumnya, KPK, Jumat (1/11), telah memanggil tujuh pejabat Pemko Medan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan pada 2019.

Tujuh saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Walikota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.

Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku telah mengagendakan pemeriksaan tujuh saksi untuk tersangka TDE dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan pada 2019.

Pemeriksaan terhadap tujuh saksi itu, kata Febri, dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tujuh saksi yang dipanggil, yakni Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Irwan Ritonga, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan Usma Polita Nasution.

Selanjutnya, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Benny Iskandar, Kabag Umum Kota Medan M Andi Syahputra, dan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Ernest Sembiring.

KPK pada 16 Oktober lalu telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar. (ENC-1)


 

Comments are closed.