EKSISNEWS.COM, Medan – Kasus beberapa oknum Polisi Polda Sumut yang melakukan upaya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan tehadap mobil Advokat Indra Surya Nasution, SH di kawasan parkir Polrestabes Medan pada Kamis 22 januari 2026 lalu berjuang damai.
Upaya perdamaian dimediatori oleh Dr. Surya Wahyu Danil SH, MH selaku Kuasa Hukum Indra Surya Nasution SH di Warkob Anugerah Jalan Willien Iskandar Medan pada Senin(9/2/2025)
Menurut Dr. Surya Wahyu Danil, SH MH, yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut tersebut, menjelaskan upaya perdamaian yang dilakukan tiga orang anggota kepolisian dari Subdit 3 Unit Ranmor Polda Sumut kepada kliennya yakni Indra Surya Nasution SH adalah dalam rangka Restoratif Jastice dengan dasar hukum Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2020, kemudian Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2024 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Para pihak menganggap salah miskomunikasi, salah konfirmasi terhadap aplikasi yang dinotofikasi e-samsat dan ternyata setelah dikonfirmasi ke Samsat Sumut ternyata BK 1 SN adalah benar milik Indra Surya Nasution atas nama istrinya Nova Liza.
Permintaan maaf yang dilakukan oleh rekan-raken dari Polda Sumut merupakan satu azas di mana korban dalam hal ini Indra Surya Nasution.SH telah para anggota kepolisian Polda Sumut yang berupaya melakukan upaya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan tehadap mobil miliknya,” jelas Surya Wahyu Danil
Sehingga kata Surya Wahyu Danil, ada kesalahan konfirmasi terhadap plat nomor mobil yang dimaksud, maka tingkat kesalahan para anggota polisi tersebut patut untuk dimaafkan.
“Jadi surat perdamaian sudah ditandatangani ke dua belah dan selanjutnya akan dilakukan pencabutan laporan baik secara pidana umum dan secara etik di Polda Sumatera Utara.
Sehingga setelah dua hal itu bergilir dan terselesaikan di Polda Samut maka kami anggap seluruh persoalan yang timbul tidak ada lagi dampak serius terhadap saudara Indra Surya Nasution SH, karena akibat peristiwa tersebut menjadi dampak sosial di masyarakat dan mencoreng nama baiknya sebagai Advokat, karena saudara Indra Surya Nasution SH adalah Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Deli Serdang,” ujarnya.
Dan publik yang mengetahui hal ini lanjut Surya Wahyu Danil, mohonlah kiranya bisa tenggangrasa melihat para pihak ini, tidak membenturkankannya dengan institusi polri dengan adanya rasa kekeluargaan saling memaafkan itu merupakan konsepsi hukum tertinggi di depan hukum.
“Saya melihat, tingkat kesalahan yang dilakukan ini tidak lagi berdampak serius terhadap saudara Indra Surya Nasution SH dan ini didasari keputusan ke dua belah pihak tidak ada interpensi dari siapapun dan termasuk saya sebagai kuasa hukum tidak ada interpensi begitu juga pihak Polda Sumut,” ujar Surya Wahyu Danil.
Pantauan terlihat usai melakukan perdamaian, kedua belah pihak saling bersalaman tanda mengakhiri masalah yang timbul dengan niat baik akan memperbaiki kinerja untuk kedepan agar lebih baik.(ENC-1)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.