Kasus Pengemplang Pajak Rp1,9 M, Dua Saksi Ditegur Hakim

EKSISNEWS.COM, Medan –  Dua orang saksi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Medan Polonia yang dihadirkan Penuntut Umum Kejatisu, Tengku Adlina dalam persidangan kasus pengemplangan pajak Tahun 2010-2014 sebesar Rp1,9 Milliar lebih sempat ditegur Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan, Selasa (23/6/2020).

Hal tersebut bermula dari majelis hakim menanyakan kepada Kasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Medan Polonia, M Khairany tentang dimana letak pengemplang pajak yang dilakukan terdakwa Darmin Rusly selaku Direktur CV Karya Jaya Persada.

“Coba anda jelaskan dimana letak pengemplangan pajak?, sebab kan ada bukti pembelian pajak yang dilakukan terdakwa,” ucap Majelis Hakim.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Khairany menegaskan kurang menguasai data, sebab bidangnya pada pelayanan saja dan mengarahkan kepada Tugino selaku Kaur Representatif KPP Medan Polonia.

Sebelumnya dalam kesaksian Tugino agak rumit menjelaskan modus pengemplangan pajak dihadapan majelis hakim. Namun perlahan ia menjelaskan mengenai modus yang dilakukan terdakwa.

Kemudian ia menjelaskan bahwa CV milik terdakwa yang bergerak pada bidang jasa ini terdaftar sebagai wajib pajak. Tentunya dari penghasilan dalam pengerjaan dermaga mencapai Rp24 Milliar dipotong PPN sebesar 10 persen dengan nilai Rp2,4 Milliar. Namun dalam kegiatan ia ada melakukan kegiatan pembelian barang di empat unit usaha diantara CV Tepian Samudra,CV Lautan Samudera, CV Sukses Jaya Makmur,V Anugerah Samudera.

Ternyata dari hasil tersebut pihak Kantor Pajak mengindikasi fiktif karena nilai cukup besar sehingga dengan Rp1,9 Milliar. Dengan nilai tersebut ia hanya membayar pajak Rp500 juta saja dari nilai total pajak yang dibayarkan sebesar Rp2,4 Milliar.Terlebih lagi terdakwa tidak bisa menunjukan barang-barang apa saja yang dibelinya.

Sementara itu Nikson saksi yang dihadirkan mengaku hanya disuruh saja oleh terdakwa. Dan ia mengatakan hanya mendapat upah Rp500 ribu.

Usai mendengarkan kesaksian maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.( ENC-NZ)

Comments are closed.