Kasus Pria Arogan di Parkiran Indomaret Medan Johor, Polisi Gelar Konferensi Pers
EKSISNEWS.COM, Medan – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si memimpin Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka inisial HSM (45), Sabtu (25/12/2021) di Mapolrestabes Medan.
Dikatakan Riko, peristiwa itu terjadi, Kamis (16/12/2021) sekira pukul 18.10 WIB di parkiran Indomaret Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Yang mana, telah terjadi insiden kekerasan yang dilakukan oleh HSM (45) waraga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan terhadap seorang anak laki-laki inisial FAL (17), warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Diungkapkan Riko, tersangka merasa tersinggung karena omongan korban ya tidak sopan kepada dirinya karena di kaukan oleh korban.
Kejadian ini diketahui saat korban pulang ke rumah dengan keadaan pipi memar dan korban mengatakan bahwa saat keluar dari Indomaret pipi korban langsung dipukuli oleh terlapor dan ditendang sehingga korban mengalami memar di pipi kiri dan kuping terasa sakit.
“Berdasarkan hasil Ver korban dari Rsud. Dr. Pirngadi Medan menyimpulkan bahwa tidak adanya luka pada diri korban,” terang Riko.
Dijelaskannya, Pelaku memukul ke arah kepala sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian pelaku menendang kaki kiri korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan pelaku sebanyak 1 (satu) kali, lalu pelaku kembali memukul ke arah lengan kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian pelaku memukul dari kepala korban dari arah atas hingga mengenai wajah depan korban sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali.
Saat ini pihak kepolisian sudah menyimpan bukti 1 buah Flashdisk merek Sandisk yang berisikan rekaman CCTV kejadian.
“Pelaku dipersangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,” pungkasnya. (ENC-Fr)
Comments are closed.