Kasus Tawuran Telan Korban Jiwa di Deliserdang, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

EKSISNEWS.COM, Deliserdang – Polres Deliserdang mengungkap kasus tawuran yang menewaskan pria bernama Arifin (26) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin, (13/2/2023).

Lima pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Inisialnya ADM (16), D (18), FM (16), MM (16), dan OF (16).

“Di antara 5 pelaku, semua masih di bawah umur. Ada yang masih sekolah, ada yang sudah putus sekolah,” ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Rabu (15/2/2023).

Dikatakan Irsan, peristiwa itu diawali saling ejek antara anggota kelompok pelaku dan korban di media sosial. Kemudian disepakati tawuran di Gang Langgar, Desa Dalu, Kecamatan Tanjung Morawa.

“Kemudian terjadi saling lempar antarkedua kelompok. Kelompok pelaku lalu lari ke Gang Langgar, korban Arifin lalu mengejarnya,” sebut Irsan.

Saat itu, terjadi duel antara korban dan pelaku ADM. “Arifin mengayunkan kayu yang dipegangnya ke ADM sehingga ADM merasa terdesak lalu melemparkan pisau yang dipegangnya ke arah Arifin. Jaraknya saat itu 2 meter. Kemudian pisau itu mengenai dada Arifin,” terang Irsan.

Usai melakukan aksinya para tersangka melarikan diri. Sementara, Arifin jatuh bersimbah darah.

Teman-temannya mencoba membawa Arifin ke klinik terdekat, tapi nahas nyawanya tidak tertolong.

Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap para tersangka. Saat beraksi mereka memiliki peran yang berbeda. ADM sebagai pelaku utama.

“Ada juga yang berperan menyiapkan alat, ada yang mengajak tawuran. Ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan oleh penyidik dan itu sudah diakui pelaku,” kata Irsan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Jo 55 56 Subs Pasal 351 Ayat (3) Subs Pasal 358 ayat 2 KUHP Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 12 hingga 15 tahun penjara. (ENC-Andi)

Comments are closed.