KAUM Bacakan Replik Ketua KAMI di PN Medan
EKSISNEWS. COM, Medan – Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) / Kuasa Hukum Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri Ketua KAMI Medan selaku Pemohon Praperadilan (Prapid) register No. 73/Pid.Pra/2020/PN.Mdn bacakan Replik atas Duplik Termohon, Kamis (5/11/2020).
Sidang lanjutan Prapid Register No. 73/Pid.Pra/PN.Mdn yang dipimpin okeh hakim tunggal Syafril P. Batubara itu dimulai pukul 10.00wib di Ruang Cakra Utama pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tim Kuasa hukum Pemohon kali ini dipimpin langsung oleh Eka Putra Zakran bersama tim dan kawan-kawan. Replik pemohon pertama kali dibacakan oleh Advokat Roni Ansyari Siregar, terus dilanjutkan Ari Ardiansyah, Saiful Amri Jambak dan Eka Putra Zakran.
Eka Putra Zakran akrap disapa Epza, Kadiv Infokom KAUM menjelaskan, dalam eksepsi disebutkan bahwa KAUM adalah bertindak mewakili pemohon praperadilan merupakan advokat/penasehat hukim yang telah diangkat sesuai ketentuan UU No. 18/2003, bahwa eksepsi Termohon kurang pihak tidak tepat dan telah benar Pemohon menetapkan Termohon antara lain, Pemrintah RI, Kapolri, Kapoldasu dan Kapolres Polrestabes Medan, jadi gak ada istilah kurang pihak, imbuk Epza.
Masih menurut Epza, tentang pokok perkara berisi bantahan atas dalil dalil termohon, bahwa telah jelas alat bukti Termohon diketemukan setelah Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan setelah pemohon ditangkap.
Hal itu dapat dilihat dari surat perintah peangkapan, dimana suami pemohon ditangkap tanggal 9 Oktober 2020 pukul 16.00 wib, sementara alat bukti baru diketemukan pukul 20.00 wib.
Misalnya, keterangan 4 orang saksi Termohon, baru ada pukul 20.00 wib dan keterangan 3 orang ahli baru ada sekitr pukul 21.00wib.
Artinya dengan diterbitkannya status penetapan tersangka terhadap suami Pemohon, jelas belum memiliki 2 alat bukti yang cukup hal ini tentu bertentangan dengan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, tutup epza.
Selanjutnya, perlu saya sampaikan bahwa besok Jum’at tanggal 6, pemohon akan menghadirkan bukti-bukti dan 2 orang saksi Fakta biar jelas dan terang kebenaran yang sesunghuhnya, tutup Epza.(ENC-2)
Comments are closed.