EKSISNEWS.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Menurut Kepala Pusat Penerang Hukum Kejagung Harli Siregar SH M.Hum dalam rilisnya menyebutkan saksi yang diperiksa berinisial RAS selaku Komisaris PT Antam Tbk periode April 2014 s/d Maret 2019, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 .
” Mereka adalah tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan tersangka ID. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandasnya (ENC-1)
Sumber: Puspenkum Kejagung
Komentar