Kejari Medan Didominasi Kasus Hukum Terkait Narkoba
MEDAN, Eksisnews.com – Kasus tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan masih didominasi kasus narkoba. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Parada Situmorang, SH, MH, saat ditemui diruangannya, Jumat (20/9/2019) lalu, dari banyaknya kasus yang ditangani di bidang pidana umum, hampir 80 persen kasus narkoba, sisanya bervariasi dari kasus-kasus kejahatan lainnya.
Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Parada kita menuntut tersangka kasus narkoba dengan hukuman yang bervariasi sesuai dengan barang bukti, status tersangka apakah hanya pengguna, pengedar atau bandar. Terkadang ada juga yang terjebak dengan kondisi ekonomi keluarga, dan tersangka tersebut hanya sebagai kurir yang tugasnya mengantarkan narkoba ke alamat yang dituju, ada juga yang hanya pengguna dengan barang bukti kurang dari 1 gram.
Keprihatinan kita sebagai penegak hukum, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Tobasa ini penerapan hukuman kepada kasus narkoba harus ada perubahan. Salah satunya, dengan menerapkan program rehabilitasi terhadap napi pemakai atau pengguna.
“Kalau hanya menemukan 0,5 gr sabu dan setelah tes urine positif, apakah tersangka ini dikategorikan sebagai pengedar atau hanya pemakai, lalu hukuman yang dijatuhkan sekian tahun penjara. Ini kadang-kadang yang jadi perdebatan kita. Kalau semua kasus narkoba kita jebloskan ke penjara, nanti penjaranya kepenuhan,” kata Parada.
Menangani narkoba tidak semata-mata dari sisi pemberantasannya, lanjut lulusan Magister Hukum USU ini tetapi juga adanya upaya pencegahannya, termasuk upaya untuk rehabilitasinya. Narkoba tanpa program rehabilitasi, tanpa program pencegahan akan sia-sia. Karena, narkoba saat ini sangat mudah mendapatkannya. Harga yang ditawarkan juga sangat terjangkau.
“Terkadang kita sangat miris saat menyidangkan kasus narkoba, tersangkanya tukang becak, mahasiswa, anak sekolah, pengangguran dan profesi lainnya. Narkoba saat ini sudah beredar sampai ke desa-desa dan tak mengenal latar belakang orangnya,” papar mantan Kasi Pidum Kejari Toba Samosir ini.
Berdasarkan data dari Badan Nasional Narkotika Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) tercatat ada sebanyak 256.000 masyarakat di Sumatera Utara terpapar narkoba, mulai dari yang mencoba hingga kecanduan.
Masih menurut BNNP Sumut, saat ini tidak ada satupun desa yang bebas dari narkoba. Badan dunia urusan narkotika atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyebutkan saat ini terdapat 803 jenis narkotika baru dan 72 di antaranya sudah terdeteksi beredar di Indonesia baik oleh laboratorium BNN ataupun Polri. Dan dari 72 jenis narkoba tersebut, baru 66 yang masuk dalam Permenkes atau lampiran UU No 35 tentang narkotika.
Parada menambahkan, semakin maraknya peredaran narkoba tidak lepas dari letak geografis yang rawan karena berbatasan langsung dengan Malaysia, yaitu Aceh, Sumut, Riau, Jambi, dan Palembang.
“Kita semua punya tanggung jawab dalam meredam peredaran narkoba ini, paling tidak upaya pencegahannya bisa dimulai dari diri kita sendiri dan keluarga,” tegasnya.(ENC-2)
Comments are closed.