Kejari Medan Geledah RS Pirngadi Dugaan Korupsi Anggaran BLUD
EKSISNEWS.COM, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah RSUD Dr. Pirngadi Medan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan nilai mencapai Rp23,8 miliar.
Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, objek yang diperiksa meliputi anggaran belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp10,8 miliar, serta utang sebesar Rp13 miliar.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa sebagian utang pada satu tahun anggaran diduga dibayarkan menggunakan anggaran tahun berikutnya. Selain itu, sebagian utang tersebut disebut belum seluruhnya dilunasi.
Dalam proses penggeledahan, penyidik turut menyita sejumlah dokumen administrasi dan transaksi keuangan guna mendalami ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Kejari Medan menyatakan penyidikan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari BLUD RSUD Dr. Pirngadi Tahun Anggaran 2023–2024.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (ENC-Fr)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.