Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Perkara Pidum Lainnya
MEDAN, Eksisnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggelar acara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro Medan, Kamis, (3/10/2019).
Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Medan, Ilham Wahdini, SH dalam sambutannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan antara lain jenis narkoba, 506 perkara narkotika dengan rincian sabu-sabu sebanyak 2.335,461 gr, ganja sebanyak 697,30 gr, dan pil ekstasi sebanyak 259,120 gr.
Untuk Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) sebanyak 87 perkara yang terdiri dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) 6 perkara, perjudian 61 perkara, senjata tajam 7 perkara, Informasi dan teknologi elektronik 1 perkara, migas 2 perkara, konservasi sumber daya alam hayati 2 perkara dan penganiayaan/pengrusakan 8 perkara. Kemudian untuk orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 101 perkara.
Untuk jenis barang yang dimusnahkan dalam incinerator (tungku pembakaran) untuk dikonversi menjadi materi gas dan abu adalah semua jenis narkoba dan kosmetik, vanili, soda powder, pil hitam, serta beberapa jenis barang lainnya. Sementara jenis barang yang dibakar antara lain kalkulator, senjata tajam, hadphone serta barang bukti lainnya.
Menurut Plh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Edyward Kaban, kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin dilaksanakan Kejaksaan Negeri Medan sebagai langkah antisipatif menghindari barang bukti hilang atau rusak.
“Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya untuk menghindari banyaknya barang bukti yang menumpuk di dalam gudang penyimpanan, sementara perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika. Bukti dari kasus perjudian, obat-obatan terlarang, minuman keras, serta tindak kejahatan lainnya. Pemusnahan barang bukti perkara kejahatan tersebut dilakukan dengan penghancuran dan pembakaran. Ini agar tidak dapat digunakan lagi,” kata Edyward Kaban yang juga Asisten Tindak Pidana Umum Kejakaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor Poldasu terlebih dahulu melakukan pengujian terhadap Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan dengan menggunakan mesin insinerator. Mesin insinerator yang digunakan, seperti disampaikan Kasi BB Ilham Wahdini merupakan alat pemusnah barang yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran pada suhu lebih dari 2000 derajat Celcius. Pembakaran dilakukan pada Chamber tertutup untuk menghindari bahaya toksin maupun efek negatif lainnya dari barang yang akan dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti juga dihadiri Kasi Pidum Parada PT Situmorang, SH, MH, Kasi Intel M.Yusuf,SH, Kasi Pidsus M.Sofyan, Kasubbag Pembinaan M.S.Irene Panjaitan,SH,MH beserta Tim Puslabfor Poldasu, Polresta Medan, BPOM, Dinas Kesehatan dan undangan lainnya.(ENC-JP)
Comments are closed.