Kejari Medan Siapkan Dakwaan Kasus Pembunuhan Hakim
MEDAN, Eksisnews.com – Kejari Medan segera menyusun berkas dakwaan ketiga tersangka pelaku pembunuhan Jamaluddin seorang Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan, setelah pihak penyidik melimpahkan berkas serta tersangka dan barang bukti ke Kejari Medan.
Sebagaimana dikatakan Kajari Medan Dwi Setyo kepada wartawan, Selasa (10/03/2020), membenarkan bahwa pihak penyidik telah melaksanakan penyerahan tahap dua yakni ketiga tersangka dan barang bukti.
Didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Isir, Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan, Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang, Kasi BB Kejari Medan, Mirza, dan Kasi Intel Kejari Medan Yusuf, Kajari Medan mengatakan adapun penyerahan tahap dua yakni para tersangka diantaranya, Zuraida Hanum yang merupakan Istri Almarhum Jamaluddin, serta Jefri Pratama dan Reza, keduanya adalah selaku eksekutor. Sedangkan barang bukti yang turut diserahkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam, mobil Toyota Camry BK 78 ZH, dan sepeda motor Honda Vario BK 5898 AET, serta bukti lainnya.
Masih menurut Kajari Medan, ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP. Karena ketiganya terlebih dahulu melakukan perencanaan sebelum membunuh Hakim Jamaluddin yang juga Humas Pengadilan Negeri Medan. Setelah tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka, lanjut Kajari Medan, Dwi Setyo maka ketiga tersangka dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan untuk 20 hari ke depannya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dengan pihak Polrestabes yang selalu berkordinasi dengan pihak kejari sehingga berkas perkara tidak bolak-balik.
Dari pantauan wartawan tersangka Zuraida sempat menangis dihadapan penuntut umum saat dilakukan proses adminitrasi pelimpahan tahap dua berlangsung di Kejari Medan, sementara itu dua eksekutor tampak menundukan wajah. Bahkan saat hendak dibawa ke Mobil Tahanan Kejari Medan, Zuraida terlihat tergesa-gesa menghindari sorotan awak media. (ENC- NZ)
Comments are closed.