Kejati Sumut Sasar  PDAM Tirta Lihou Simalungun

EKSISNEWS.COM, Medan – Kantor PDAM Tirta Lihou disasar Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) yang berlokasi di Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun dan Rumah dinas direktur PDAM yang terletak di komplek pegawai PDAM Tirta Lihou, Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (1/7/2021).

Giat penggeledahan tersebut terkait penanganan perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum dengan total sebanyak 4637 sambungan. Yang terdiri dari sebanyak 2.637 SR tahun 2019 dan sebanyak 2000 SR tahun 2018 dan pemungutan liar dalam pemasangan sambung rumah (SR) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.

Penggeledahan tersebut guna mencari dokumen – dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan ini dan giat penggeledahan masih berjalan sampai saat ini. Bahwa dalam perkara ini tim penyidik Kejati Sumut belum menetapkan tersangka dan terkait kerugian negara masih dilakukan perhitungan.

Adapun total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14.100.000.000 (Empat Belas Miliar Seratus Juta Rupiah) yang terdiri dari Hibah senilai Rp 6 miliar pada tahun 2018 dan hibah senilai Rp 8.100.000.000 (Delapan Miliar Seratus Juta Rupiah) pada tahun 2019.

Dalam penggeledahan, tim penyidik juga menemukan berkas-berkas yang penting terkait penanganan perkara di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou sehingga nanti penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.(ENC-NZ)

Comments are closed.