Keluarga Korban Kecewa Pelaku Cuma Dijerat Pasal 352

EKSISNEWS.COM, Medan – Keluarga korban penganiayaan terlihat kecewa karena pelaku hanya dijerat pasal 352, selain itu persidangan yang digelar secara tipiring dinilai sangat menguntungkan pihak terdakwa Fauzal Asraf.

Penasihat hukum korban, Okto Gabriel M Simangunsong mengatakan bahwa pasal 352 tersebut perbuatan penganiayaan ringan, sedangkan klien saya mengalami luka berat dan dilakukan secara bersama-sama.

“Kami berharap terdakwa dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana yakni barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tegasnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa di waktu gelar perkara terdakwa dikenakan pasal 170 ayat (1) Jo 351 ayat (1) KUHPidana. Namun setelah di persidangan, terdakwa dikenakan pasal 352 KUHpidana yang jelas-jelas pasal tersebut tidak ada di SPDP.

Sementara itu, ayah korban meminta agar keadilan ditegakkan.

“Sudah jelas kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami putra saya. Saat dipersidangan kenapa pelaku justru dijerat pasal penganiayaan ringan,” ujar M Zakaruddin didampingi penasihat hukum Okto Gabriel M Simangunsong dan pengurus Projo Sumut Bima Sibarani kepada wartawan, Jumat (12/06/2020).

Zakarudin mengatakan sangat menyesalkan kenapa pihak penyidik Polrestabes Medan menjerat pelaku dengan pasal tersebut. “Muka anakku lemban, kalung emasnya juga hilang dan selain itu juga harus mendapat perawatan medis akibat pemukulan dan pengeroyokan,” ujarnya.

Senada dengan itu Pengurus Projo Sumut, Bima Sibarani meminta majelis hakim bisa adil dalam memutus perkara penganiayan ini. “Saat mengetahui kejadian yang menimpa keluarga Pak Zakarudin dimana anaknya Ferdi menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan, pihaknya siap melakukan pengawalan,” ucapnya.

Berharap majelis hakim benar-benar menegakan keadilan tentang penerapan pasal kepada pelaku adalah pasal yang meringankan tidak sesuai dengan apa yang dialami korban.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Morgan, saksi Ferdi menerangkan bahwa ia baru saja selesai duduk dengan teman dan sepupunya di Cafe  Holi Wings pada Oktober 2019 lalu. Ketika mau pulang, Ia dan Aulia melewati lorong tanpa sengaja menyenggol perempuan.”Kami saat itu minta maaf langsung kepada perempuan dan teman prianya. Namun tiba-tiba saja ada yang  mendorong,” ucapnya sembari menunjuk terdakwa.

Selain itu Ferdi juga menyampaikan bahwa kondisi lorong yang sempit.

Mengenai pemukulan itu pun dibenarkan oleh Novaria, ia melihat langsung bahwa sepupunya dipkuli oleh terdakwa dan beberapa temannya. “Saat pembayaran makan dan minum di kasir, melihat ada ramai-ramai dari kejauhan. Ketika curiga itu sepupunya langsung memeluk agar tak dipukuli lagi,” ujarnya.

Hal itupun diamini kedua saksi Syawaluddin dan Aulia yang juga melihat pemukulan itu dilakukan lebih dari satu orang.

Sementara itu dalam keterangan terdakwa sempat mengelak kalau dirinya tidak ada melakukan pemukulan terhadap korban namun hanya mendorong saja. Nah setelah dipertegas Hakim, terdakwa langsung mengakui bahwa dirinya ada melakukan pemukulan satu kali.

Pengakuan terdakwa itu membuat pengunjung sidang menyorakinya.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, maka Hakim Tunggal Morgan menunda persidangan hingga Senin (15/06/20) mendatang.( ENC- NZ)

Comments are closed.