Kena Tuntutan 3 Tahun Penjara, Terdakwa Ir Mandalasah Turnip Gugup

MEDAN, Eksisnews.com – Terdakwa Ir Mandalasah Turnip tampak bingung dan gugup saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi, SH, MH tentang tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan, SH dipersidangan yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (24/2/2020) siang.

“Sudah dengar tadi?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi.

Ucapan Majelis Hakim tersebut seolah tak didengar oleh terdakwa Mandalasah Turnip, sehingga Majelis Hakim Irwan Effendi kembali melontarkan pertanyaan kepada terdakwa Mandalasah Turnip.

“Sudah mengerti?, sudah mengerti gak?,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa Mandalasah Turnip dengan nada rendah dan tampak gugup mengatakan sudah mengerti sebagian.

“Sebagian mengerti yang mulia,” cetus terdakwa Mandalasah Turnip.

Dikesempatan itu, penasehat hukum terdakwa Mandalasah Turnip mengatakan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.

“Kami ajukan Pledoi satu minggu,” ujar penasehat hukum terdakwa Mandalasah Turnip.

Setelah mendengar pernyataan dari penasehat hukum terdakwa Mandalasah Turnip, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan hingga Senin, (2/3/2020).

Sebelumnya dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Randi menyebutkan, bahwa terdakwa Mandalasah Turnip melakukan penipuan cek sebesar Rp 1 miliar dan terdakwa tidak ada berupaya mengganti uang korban Juli Ricard P Simbolon yang merupakan ahli waris dari Alm. Hamonangan Simbolon.

“Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ir Mandalasah Turnip selama tiga tahun penjara,” ungkap Jaksa Randi.

Menurut pantauan awak media dipersidangan yang beragendakan pembacaan tuntutan ini dipadati oleh pengunjung sidang dan juga di ikuti oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diakhir persidangan majelis hakim menerangkan kepada korban bahwasanya surat berserta lampiran bukti-bukti video pemberian cek 1 miliar oleh Mandalasah Turnip kepada korban Juli Ricard sudah diterima dan dilihat majelis, dan menjadi pertimbangan hakim.( ENC-NZ)

Comments are closed.