oleh

Kepling Wajib Tandatangani Surat Pernyataan Terkait Distribusi Bansos

-MEDAN-70 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga sangat mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam mewajibkan seluruh kepala lingkungan (Kepling) di 151 Kelurahan di Kota Medan untuk membuat surat pernyataan mutlak terhadap bantuan yang datang dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan maupun bantuan pemerintah lainnya terkait Covid-19 saat ini.

Ihwa mengatakan, tidak ada alasan bagi para Kepling untuk berkeberatan dalam membuat surat pernyataan tentang bantuan terdampak COVID-19 tersebut. Untuk itu, Ihwan meminta agar setiap Kepling dapat menyerahkan data penerimaan bantuan sosial tahap kedua tersebut secara valid kepada Dinas Sosial.

Sebab, surat pernyataan yang dibuat setiap Kepling akan menjadi jaminan atas jumlah dan kelayakan warga penerima bantuan dilingkungan masing-masing sehingga tepat sasaran. Mengingat pada pemberian bantuan tahap pertama lalu, ada begitu banyak warga yang kecewa karena tidak kebagian bantuan yang dimaksud.

“Setelah adanya surat pernyataan mutlak itu, kita berharap agar setiap Kepling punya rasa tanggungjawab masing-masing dalam memberikan data yang valid. Walaupun sebenarnya ini bukan hanya soal resiko yang akan diterima para Kepling berupa sanksi, tapi juga masalah tanggungjawab moral setiap Kepling kepada warganya,” ucap Ihwan, Minggu (17/5/2020).

Namun begitu, kata Ihwan, setidaknya hal tersebut adalah bukti keseriusan Pemko Medan dalam memberantas para Kepling curang yang kerap merugikan masyarakatnya. Lalu dengan adanya surat pernyataan tersebut akan membuat para Kepling tidak melakukan kecurangan dalam melakukan pendataan dan penyaluran bantuan, sehingga tidak ada warga yang tidak berhak yang tidak mendapatkan bantuan tersebut.

“Dan saya sepakat bahwa yang diprioritaskan itu adalah mereka yang tidak kebagian bantuan tahap pertama yang lalu. Tugas Kepling untuk memastikan mereka yang tidak kebagian di tahap pertama untuk dapat di tahap kedua ini. Sebab tak ada yang lebih mengenal warga selain Keplingnya masing-masing,” tegasnya.

Sebelumnya, Plt Walikota Medan Ir.Akhyar Nasution saat dikonfirmasi wartawan terkait surat pernyataan Mutlak yang harus di tandatangani para kepling terkait bantuan sembako dan bantuan terdampak COVID-19 dari pemerintah mengatakan, yang menerima dan menyerahkan sembako adalah Kepling, sehingga Kepling harus menandatangani surat pernyataan penyerahan bantuan sebagai pertannggungjawaban mereka dan untuk melengkapi administrasi.

“Bantuan itukan kita serahkan dan Kepling yang membagikan ke warga masing-masing, sehingga harus ada pertanggungjawaban mereka untuk sebagai laporan administrasi,” kata Akhyar.

Terkait dengan penyaluran bantuan tahap kedua dari Pemko Medan ini, Akhyar mengingatkan camat dan lurah untuk melakukan pengawasan dengan ketat sehingga penyaluran dapat tepat sasaran. Apalagi di waktu bersamaan, Kementrian Sosial (Kemensos) juga menyalurkan bantuan terkait dampak Covid-19.

Di samping itu, Akhyar juga mewajibkan para Camat di Kota Medan untuk mengumumkan nama-nama warga yang telah menerima bantuan dari Kemensos maupun warga yang menerima bantuan dari Pemko Medan.(ENC-2)

Komentar

Baca Juga