EKSISNEWS.COM, Medan – Wacana pembentukan Provinsi Kepulauan Nias kembali mengemuka sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat Ono Niha. Namun, sejumlah tokoh mengingatkan agar pemekaran ini tidak dipandang sebagai solusi instan atas persoalan kemiskinan.
Praktisi hukum, Adilman Reliance Lawolo, S.H., M.H., menegaskan bahwa provinsi baru harus dimaknai sebagai alat perjuangan, bukan tujuan akhir. “Provinsi baru adalah instrumen untuk mendekatkan pelayanan dan memperpendek rantai birokrasi. Tetapi ia bukan tongkat ajaib yang secara otomatis menghapus kemiskinan,” ujar Adilman.
Selama ini, Kepulauan Nias berada dalam administrasi Sumatera Utara, sehingga dalam konteks pembangunan harus bersaing dengan puluhan kabupaten/kota lainnya dalam alokasi anggaran dan prioritas kebijakan.
Menurut Adilman, dengan menjadi provinsi mandiri, rentang kendali birokrasi akan lebih pendek dan pemerintah dapat lebih responsif terhadap kebutuhan infrastruktur, pertanian, perikanan, serta sektor strategis lainnya. Namun ia juga mengingatkan bahwa kesiapan ekonomi, tata kelola pemerintahan yang transparan, serta kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penentu keberhasilan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ilham Syahputra, Presiden Mahasiswa Universitas Cut Nyak Dien sekaligus Koordinator BEM SI Kerakyatan Daerah Sumatera Utara, menyatakan bahwa pihaknya tidak berada pada posisi mendukung ataupun menolak wacana tersebut.
“Kami menghargai pandangan Bang Adilman. Namun sebagai mahasiswa, kami mengambil sikap netral. Kami tidak mendukung dan tidak menolak. Yang kami tekankan adalah prosesnya harus berbasis kajian akademik yang matang dan benar-benar berpihak kepada rakyat,” ujar Ilham di Medan Jumat(19/2/2026).
Ia menegaskan bahwa pemekaran harus diuji secara objektif, baik dari sisi kesiapan fiskal, potensi Pendapatan Asli Daerah, maupun kualitas SDM lokal.
“Jika pemekaran ini memang membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Nias, tentu itu baik. Tetapi jika justru berpotensi menambah beban birokrasi atau melahirkan persoalan baru, maka perlu dikaji ulang. Kami akan tetap mengawal prosesnya secara kritis,” tegasnya.
Ilham juga menambahkan bahwa mahasiswa dan elemen masyarakat sipil memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan wacana besar ini tidak dibajak oleh kepentingan politik sesaat.
Dengan demikian, diskursus pembentukan Provinsi Kepulauan Nias diharapkan tetap berada dalam koridor rasional, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan sekadar euforia pemekaran wilayah. (ENC-Fkr)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.