Kesal, Komisi IV DPRD Medan Laksanakan RDP Tapi Warga sebagai Pengadu Tak Hadir

EKSISNEWS.COM, Medan –  Komisi IV DPRD Kota Medan kesal sebab, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terjadwal pada Senin (13/3/2023) di ruang rapat Komisi IV gedung DPRD Kota Medan tidak dihadiri oleh pihak warga selaku pengadu dan pihak pemilik bangunan Mansyur Residance di Gang Keluarga/Gang Melati lingkungan IX Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

Dikatakan Haris Kelana  selaku Ketua Komisi IV DPRD Medan, selaku wakil rakyat sudah menjadi tugas mereka menyelesaikan permasalahan warga yang bertikai tersebut. ” Kita tidak tahu alasannya sehingga antara kedua belah pihak tidak hadir dalam rapat dengar pendapat yang sudah kita jadwalkan ini,”sebutnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Edwin Sugesti. Ikut kesal, karena diluar banyak mengatakan bahwa komisi IV tidak mau merespon pengaduan masyarakat.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga ingin meluruskan apa yang dikatakan masyarkat diluar bahwa DPRD Medan tidak bekerja. “Kita seyogianya mentolerir semua keluhan dan permasalahan warga baik itu tentang permasalahan IMB, Infrastruktur jalan, dan lain sebagainya yang ada Counterpart di Komisi IV,”tuturnya.

Edwin berharap agar ketika ada permasalahan warga hanya berkoar di belakang dan ketika dilakukan mediasi namun pihak yang berkepentingan tidak hadir.

Atas ketidakhadiran warga selaku pengadu dan pihak pemilik bangunan Mansyur Residance, selanjutnya, Ketua Komisi IV, Harris Kelana atas saran dari anggota Komisi IV yang hadir menskor rapat tersebut sampai menunggu penjadwalan  selanjutnya.

“Biar teman teman media juga tahu bahwa kita bukan tidak bekerja namun kita lihat RDP yang sudah kita jadwalkan pun pihak pengadu dan teradu tidak hadir,”ucapnya.(ENC-2)

Comments are closed.