EKSISNEWS.COM, Medan – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) M Aswin Diapari Lubis mengatakan terdapat banyak perubahan data pemilih yang mencakup pemilih aktif, pemilih baru, dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang disebabkan oleh sinkronisasi data ganda.
Meski demikian, ada beberapa kendala yang dihadapi terkait dengan pencatatan saran perbaikan dan masukan dari peserta rapat pleno, yang tidak semuanya tertuang secara lengkap dalam berita acara rekapitulasi.
“Sanksi pelanggaran pada penyusunan daftar pemilih sementara, terdapat pasal pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan Hak pilihnya, dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 510 Undang-Undang Pemilu, dimana sanksi pidana yang dijatuhkan yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” kata Aswin saat mengikuti rapat pleno terbuka, Jum’at (16/8/2024) di hotel Grand City Hall, Medan.
Dikatakan Ketua Bawaslu Provinsi Sumut M Aswin Diapari Lubis, di dampingi Anggota Bawaslu Provinsi Sumut Payung Harahap dan Suhadi Sukendar Situmorang, Bawaslu melakukan pengawasan intensif dalam proses Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Provinsi, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.
Dijelaskannya, Bawaslu Sumut berkomitmen mengawasi secara aktif dan ketat hak pilih masyarakat, khususnya masyarakat Sumatera Utara.
Diharapkannya, agar Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memperhatikan saran serta perbaikan yang disampaikan Bawaslu, serta meminta KPU menyampaikan hasil rapat pleno rekapitulasi DPS untuk dapat dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dispendukcapil dan pihak terkait untuk memastikan data pemilih yang akurat dan benar.
“Kepada Bawaslu Kabupaten dan kota se-Sumatera Utara, tidak ada kata lelah untuk mengawasi setiap tahapan pilkada serentak, guna memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan transparan,” tegasnya.
Hal senada di sampaikan Anggota Bawaslu Sumut, Koordinator Hubungan Masyarakat dan Datin Saut Boangmanalu, mengatakan bahwa pentingnya penguatan sinergitas antara kedua lembaga, sehingga kedepan terhadap sejumlah catatan pelanggaran dapat di cegah.
“Kedepan terhadap sejumlah catatan dan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi bisa dicegah secara dini,” ujarnya.
Saut juga menyampaikan bahwa sesama penyelenggara pemilu, Bawaslu dan KPU diharapkan bisa saling menguatkan sehingga penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 bisa berjalan lebih baik lagi dari penyelenggaraan Pemilu 2024 yang baru saja selesai.
“Selain dengan KPU, kita menghimbau kepada semua pihak untuk turut ambil bagian dalam mencegah terjadinya pelanggaran. Suhu politik boleh menghangat tetapi kita semua tetap nyaman berdemokrasi,” pungkas Saut.(ENC-2).
Komentar