Ketua DPRD Medan Tetapkan Personalia Pansus LKPj Hanya 14  Orang Diprotes

EKSISNEWS.COM, Medan –  Penegasan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim tentang batasan jumlah personalia panitia khusus (Pansus) LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) akhir tahun 2019 hanya  berisikan 14 orang, dalam sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (5/5/2020) diwarnai aksi protes.

“Di Tatib (Tartib) diatur 14 orang personalia pansus LKPj, masing-masing fraksi mengirimkan perwakilan, dan jumlahnya proporsional,” ujar Hasyim yang memimpin sidang paripurna.

Di PP 18/2017, kata dia, juga diatur tentang jumlah anggota pansus yakni 14 orang. “Jumlah anggota pansus sama dengan jumlah anggota di komisi, 14 orang,” jelasnya.

Pernyataan Hasyim memunculkan  reaksi dari  salah satu Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS  mempertanyakan alasan pimpinan yang membatasi jumlah anggota dewan untuk terlibat di Pansus LKPj.

Politisi Partai Hanura itu  menyarankan agar yang membahas LKPj adalah Badan Musyawarah (Banmus). Biasanya LKPj, lanjut dia juga dibahas oleh Banmus.”Apa dasarnya PDIP mengirim 3 orang, Gerindra 3, PKS dan PAN 2, fraks lain hanya 1 orang. Padahal kami (Fraksi Gabungan) punya dua orang di Banmus,” jelasnya.

Meski mendapatkan protes, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim tetap mengesahkan personalia Pansus LKPj hanya 14 orang, dan jumlahnya proporsional.(ENC-2)

Comments are closed.