Ketua Suara PROLETAR: “Polisi di Medan Harus Berani Tangani Kasus Korupsi”
EKSISNEWS.COM, Medan – “Tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwah Polri tidak bisa atau tidak berhak untuk memeriksa para Aparat Sipil Negara (ASN) atau SKPD yang tersandung kasus korupsi”.
Ungkapan tersebut dilontarkan oleh Ketua LSM Suara PROLETAR Ritwanto Simanjuntak kepada eksisnews.com Kamis (9/3/2023), menanggapi minimnya penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian di Sumatera Utara dan Polrestabes Medan belakangan ini.
Menurutnya ada informasi bahwa dugaan minimnya penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian ini karena kepentingan penguasa.
“Menurut saya kepolisian harus berani dan tegas dalam penanganan kasus korupsi dengan tidak pandang bulu, apakah di Pemko Medan atau di Pemprovsu itu sama saja, yang namanya korupsi ya tetap korupsi, itu adalah tindakpidana, ada laporan masyarakat, ada bukti awal, harus ditindak lanjuti, bahkan dikembangkan,” ujar Ritwanto.
Menjawab pertanyaan apakah dugaan minimnya penanganan kasua korupsi karena ada tekanan dari kepala daerahnya karena menantu dari penguasa?.
“Kita tidak bicarakan pimpinan atau pejabat kepala daerahnya, atau walikotanya siapa, yang kita bicarakan adalah undang-undang tindak pidana korupsi.
Dalam tindak pidana korupsi tidak ada satu pasalpun yang menyebutkan bahwa apabila walikota atau pejabat daerah keturunan atau menantu dari penguasa maka kasus korupsi yang menimpa pejabat dibawahnya tidak boleh ditangani dan dilakukan pemeriksaan, tidak ada peraturannya itu,” tegasnya.
Dia mengatakan apabila dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat atau ASNnya yang tersandung kasus korupsi, pasti akan berdampak dengan kemajuan daerah tersebut.
“Karena ada efek jera terhadap pelaku korupsi.Makanya polisi itu harus berani dan menyatakan sikap untuk bisa melakukan penanganan korupsi.
Saya selaku anak mantan polisi, meminta kepada jajaran kepolisian di Sumatera Utara baik Polda Sumut atau Polrestabes Medan silakan melakukan penanganan tindak pidana korupsi sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (ENC-1)
Comments are closed.