Kisruh 75 Kios di Pusat Pasar Jadi Perhatian Komisi III DPRD Medan

MEDAN, Eksisnews.com – Kisruh surat edaran (SE) yang diterbitkan PD Pasar Kota Medan untuk dilakukan pembongkaran terhadap 75 kios di lantai 3 Pusat Pasar, dipastikan teru mendapat perhatian dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan.

Hal ini seperti yang ditegaskan anggota Komisi III DPRD Medan, Jangga Siregar, terkait rencana pembongkaran ke 75 kios yang ada di Pusat Pasar itu, sudah melalui pembahasan di Komisi ini dan seyogyanya disepakati pembongkaran dilakukan usai lebaran.

“Terkait masalah itu sudah kita RDP kan dulu sebelumnya, tepatnya bulan Februari kemaren. Hasil RDP tersebut, akan kita lakukan pembongkaran seusai lebaran ini,” ujar politisi Hanura ini.

Untuk itu, disarankannya, sebaiknya pihak PD Pasar segera memindahkan kios Food Court sebelumnya dari lantai 3 ke lantai 4, agar para pedagang bisa membangun kiosnya di lantai tiga sebanyak 75 kios,” tandasnya.

Demikian halnya dikatakan, Boydo HK Panjaitan, selaku Ketua Komisi III. “Kita telah mengagendakan RDP kedepannya, terkait ke 75 Kios yang akan dibangun dilantai tiga tersebut. Kita minta kepada pihak PD Pasar agar secepatnya memindahkan bangunan food court kelantai empat. Kita akan segera meng-RDP kan, permasalahan ke 75 bangunan kios para  pedagang Pusat Pasar itu,” ucap Boydo di gedung DPRD Medan lantai 3, Senin (8/7/2019).

Direktur PD Pasar Rusdi Sinuraya saat di konfirmasi melalui telepon genggamnya menyetujui pemindahan food court ke lantai4. “Sesegera mungkin akan kita pindahkan food court tersebut kelantai empat. Kita masih menunggu jadwal RDP lanjutan yang akan di wacanakan oleh anggota DPRD Medan, intinya food court lantai 3 itu secepatnya kita pindahkan ke lantai 4,” terangnya.

Adapun, awal kisruh setelah terbitnya surat edaran pengosongan kios ini bermula saat para pedagang  membuat permohonan ke Dinas PD Pasar untuk membangun kios tambahan dilantai 3 yang selama ini tidak ada aktifitas jual beli dikarenakan kondisi yang sepi, jorok dan kumuh.

“Setelah melalui pemeriksaan oleh PD Pasar, akhirnya disetujui dan turunlah surat pengerjaan ke-75 kios tersebut. Oleh pedagang dibangun dengan nilai Rp45 juta per kios. Lalu sekarang datang surat dari Badan Pengawas ke-75 kios ini harus dikosongkan. Kita bingung apa mau Badan Pengawas ini, tidak ada yang kita langgar. Kita membangun kios yang sudah disetujui dan melalui proses yang dilakukan oleh PD Pasar,” jelas Putra salah seorang pedagang saat dikonfirmasi.

Putra menambahkan, hingga saat ini, para pedagang masih melakukan perlawanan dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Medan.

“Jadi waktu itu, hasil RDP menunda pengosongan. Namun itukan artinya sewaktu-waktu dapat dibongkar. Jadi kita nanti akan melakukan langkah-langkah hukum,” tambahnya.

Saat dipertanyakan pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat Pemko Medan, Putra mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut tidak profesional dikarenakan apa yang dipertanyakan tim-tim inspektorat bekerja sesuai arahan badan pengawas bukan melihat fakta yang ada.

“Mereka (tim inspektorat) sudah melakukan kunjungan dan wawancara, mereka sudah tahu tidak ada yang terganggu dilantai 3 Pusat Pasar itu, tapi mengapa pertanyaan-pertanyaan yang mereka lontarkan itu sifatnya menjebak dan mencari-cari kesalahan PD Pasar dan para pedagang. Ini yang saya sesalkan,”pungkasnya.(ENC-2)

Comments are closed.