Komisi 2 DPRD Medan Mediasi Masalah Orangtua Siswa dan Yayasan SD NGS

MEDAN, Eksisnews.com – Komisi 2 DPRD Kota Medan berhasil menyelesaikan permasalahan Sekolah Dasar Northren Green School Medan Jalan Babura Lama antara pihak Yayasan SD Northren Green School Medan dengan  orangtua murid Lucy Nancy,Selasa (7/1/2020) di ruang rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan.

Atas pengaduan orangtua murid Lucy Nancy ke DPRD Medan,maka Komisi 2 melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Yayasan SD Northren Green School Medan yang diwakili kepala sekolah Gunawan dapat terselesaikan  dengan baik,karena pihak sekolah telah menyetujui 3 dari 5permintaan orangtua murid.

Rapat RDP ini diketuai langsung oleh ketua komisi 2 DPRD Kota Medan Aulia Rahman yang dihadiri anggota komisi 2 Wong Chun Shen,Afif Abdillah, Suriyanto, Sudari, Dhiyaul dan Plt Kadis Pendidikan Kota Medan Masrul Badri,Kasi Kurikulum Pelaksana Hamzah Harahap dan Ismail Fahmi.

Dalam rapatnya kepala sekolah Gunawan yang mewakili ketua yayasan tersebut menyanggupi permintaan semua yang diajukan orangtua murid Lucy diantaranya membayar semua biaya pindah Kaisar kesekolah baru,pemulihan nama baik dan surat menyurat pemindahan siswa baru.

Namun kata Gunawan ,kalau untuk biaya perobatan dan biaya kompensasi lainnya pihak yayasan tidak bisa mengabulkannya,karena persoalan Kaisar bukan dipukul oleh pihak yayasan melainkan Kaisar berantam dengan sesama teman kelasnya bernama HD,dan saat itu pihak yayasan sudah memberikan perobatan serta HD juga mendapat sekorsing tidak boleh sekolah selama 1 minggu yang dikeluarkan pihak yayasan.

Begitupun ungkap Gunawan,persoalan ini sudah diinformasikan ke orangtua murid Lucy bahkan Lucy juga melihat kejadian itu melalui Cs Tv sekolah.Akibat kejadian tersebut orangtua murid selalu menginterpensi sekolah dengan teriakkan sewaktu pihak sekolah memanggil orangtua murid untuk mengatakan pihak sekolah akan mengeliarkna Kaisar dari SD tersebut.

Hal ini dibantah oleh Lucy didepan dewan,karena menurutnya,pihak yayasan berat sebelah untuk menyelesaikan persoalan yang dialami anak saya,padahal anak saya yang dipukul,kenapa anak kita yang dikeluarkan.

“Ini kan tidak adil,dalam menyelesaikan persoalan ini,untuk itu saya meminta dewan agar dapat menjembatan persoalan tersebut,”katanya.

Sejak dikeluarkan Kaisar dari sekolahnya,dia sering murung tidak mau apa dan sakit-sakitan. Dan sebutnya,pihak sekolah tidak koperatif terhadap dirinya.

Untuk itu jelas Lucy pihaknya meminta perlindungan kedewan dengan mengajukan 5 permintaan yaitu biaya ganti rugi akibat dipukul HD anaknya jatuh sakit,biaya kompensasi,biaya pindah sekolah,membalikkan nama baik dan segera menyelesaikan surat pindah anaknya ke sekolah baru.

5 permintaan orangtua murid Lucy 3 yang disetujui oleh yayasan sekolah tersebut.Dan ini disambut baik oleh ketua komisi 2 DPRD Medan Aulia Rahman beserta anggotanya.Menurutnya pihak yayasan mempunyai etika baik,namun kalau orangtua murid kurang puas silakan melalui jalur hukum,sebab dewan tugasnya hanya menjembatani saja.

Sementara itu Kadis Pendidikan Kota Medan Masrul Badri,akan memberikan yang terbaik dan membatu orangtua murid untuk anaknya dapat sekolah kembali,untuk itu pihak yayasan segera keluarkan surat pindah.guna anak tersebut dapat sekolah dengan baik.(ENC-2)

Comments are closed.