Komisi II DPRD Medan Minta Klinik Luluh Hentikan Operasi Sementara
EKSISNEWS.COM, Medan – Komisi II DPRD Kota Medan meminta Klinik Luluh di Jalan Alpalah menghentikan sementara kegiatan operasional hingga persoalan dengan salah satu pasiennya, Jesica Feally Pardede, diselesaikan secara kekeluargaan. DPRD juga meminta Dinas Kesehatan mengawasi klinik kecantikan tersebut agar tidak menimbulkan masalah baru.
“Untuk sementara waktu, kami minta Klinik Luluh tidak beroperasi sampai persoalan dengan pasien atas nama Jesica selesai. Kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Kasman Bin Marasakti Lubis, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi II, Selasa (23/9/2025).
RDP tersebut menghadirkan Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan, penanggung jawab Klinik Luluh dr Roy Bangun beserta pengacaranya, serta kuasa hukum Jesica, Beny Pasaribu.
Dalam rapat, seluruh anggota Komisi II DPRD Medan menyarankan agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka bahkan meminta kedua kuasa hukum bekerja mendamaikan klien masing-masing.
“PH kerjalah dulu kalian, selesaikan masalah ini secara damai. Jangan malah menambah kerjaan kami di sini. Masih banyak urusan rakyat yang harus kami tangani. Kami beri waktu satu minggu,” ujar anggota Komisi II, Binsar Simarmata.
Kuasa hukum Jesica, Beny Pasaribu, mengungkapkan kliennya mengalami luka seperti terbakar setelah menjalani perawatan di Klinik Luluh. Luka itu timbul karena tindakan dilakukan oleh seseorang yang bukan dokter kecantikan.
Beny menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah bertemu dengan seorang bernama Gisel yang mengaku sebagai perwakilan pemilik Klinik Luluh. Dalam pertemuan itu disepakati penyelesaian secara kekeluargaan, namun setelahnya tidak ada tindak lanjut. “Malah klien kami dihubungi orang-orang yang mengaku dari Klinik Luluh untuk menghentikan kasus ini,” ujarnya.
Karena tidak ada niat baik dari pihak klinik, Beny mengaku telah melayangkan somasi pertama dan kedua, tetapi tidak ditanggapi. “Kami berterima kasih kepada Komisi II DPRD Medan karena telah menerima dan menindaklanjuti laporan kami,” kata Beny.
Sementara itu, penanggung jawab Klinik Luluh, dr Roy Bangun, mengaku siap bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Ia menyatakan sudah berupaya menemui keluarga Jesica untuk menunjukkan itikad baik.
Dalam rapat juga terungkap bahwa izin Klinik Luluh tidak sesuai ketentuan. Lokasi praktik dinilai tidak layak karena berada di lantai tiga sebuah ruko, sementara lantai satu dijadikan kafe. (ENC-2)
Comments are closed.