Komisi III Kritik BPPRD Medan Soal PAD, Terkait Belanja Pakaian Dinas
EKSISNEWS.COM, Medan – Komisi III DPRD Kota Medan mengkritik sejauh mana upaya Badan Pengelola Pajak dan Anggaran Daerah (BPPRD) kota Medan melakukan penambahan pendapatan asli daerah (PAD), menyusul adanya rencana untuk belanja kebutuhan pakaian dinas dan beberapa kebutuhan lainnya.
“Namun, tanpa adanya penambahan PAD Kota Medan, tidak mungkin DPRD mengusulkan untuk menambah anggaran BPPRD di Paripurna nanti,” kata Ketua Komisi Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah saat memimpin RDP, diruang rapat Komisi III, Selasa (12/7/2022) bersama BPPRD kota Medan, guna melakukan evaluasi terhadap PAD Kota Medan serta penggunaan anggaran di BPPRD.
Afif menilai, pengusulan untuk belanja kebutuhan pakaian dinas BPPRD dan beberapa kebutuhan lainnya, dipandang perlu. “Selama itu bisa menunjang kinerja para ASN didalam bekerja, kenapa tidak. Sehingga, pengutipan berbagai macam retribusi terhadap masyarakat bisa terlaksana. Sehingga PAD Kota Medan mengalami peningkatan,” terangnya.
Diketahui, Kepala Badan (Kaban) BPPRD, Benny Siregar, yang hadir didampingi beberapa orang Kabidnya mengatakan, untuk pendapatan yang sudah diraih, realisasinya berkisar 26,7 persen. “Dan ini mengalami peningkatan dari tahun 2021 yang lalu,” ucapnya.
Untuk total anggaran yang digunakan oleh BPPRD, sambung Benny, sudah direalisasikan sekitar 49 persen. “Jadi kami ada usulan penambahan anggaran, yang akan digunakan untuk belanja kebutuhan baju dinas, alat-alat kantor dan kebutuhan kantor lainnya,” jelasnya.
Sedangkan Irwansyah, dewan asal Partai PKS juga mengusulkan, agar BPPRD lebih intens lagi menyampaikan kepada masyarakat, terkait berbagai macam retribusi pajak yang ada di kota Medan.
“Sehingga masyarakat yang masih awam atas penagihan retribusi pajak tersebut, dapat memahaminya. Agar hasil PAD yang nantinya diraih, akan surplus. Dan pembangunan disegala aspek, dapat terlaksana lebih baik dan nantinya dirasakan langsung oleh masyarakat kota Medan,” tuturnya.(ENC-2)
Comments are closed.