Komisi IV DPRD Medan Berang Dianggap Anak TK Oleh Dinas PKPPR

EKSISNEWS.COM, Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan mengaku berang  terhadap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan yang menilai jawaban terkesan enteng terkait  bangunan bermasalah.

“DPRD ini jangan kalian anggap taman kanak kanak. Jawaban kalian ketika mendatangi bangunan terkunci lantas bangunan bermasalah tidak bisa ditertibkan. Ini kan jawaban untuk anak anak,” kata anggota Komisi IV DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga  saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di ruang banggar gedung DPRD Medan, Senin (2/11/2020).

Menurutnya, seharusnya dengan adanya niat tentunya upaya  menertibkan bangunan bermasalah dapat dilakukan meski harus dibongkar kunci pagarnya. “Jelas sudah menyalah kan ada upaya lain. Kok gampang kali jawabnya gak bisa ditertibkan karena pagarnya dikunci. Bagaimana sistem kerja PKPPR ini,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Medan sekaligus pimpinan rapat Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan pihak PKPPR Kota Medan upaya penertiban bangunan bermasalah yang ada di kota Medan. Seperti halnya bangunan di Jl Willam Iskandar/Jl Pancing Kelurahan Indra Kasih Kec Medan Tembung.

Pada kesempatan itu, Paul MA Simanjuntak mempertanyakan PKPPR kenapa tidak ada tindakan terhadap bangunan bermasalah. Maka itu Paul menuding pihak PKPPR terkesan melakukan pembiaran terhadap bangunan bermasalah.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak didampingi Dedy Akhsyari Nasution, Dame Duma Sari Hutagalung, Edwin Sugesti Nasution, David Roni Ganda Sinaga dan Antonius Devolis Tumanggor. Selain PKPPR juga hadir Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.(ENC-2)

 

Comments are closed.