Komisi IV DPRD Medan Tanya Revitalisasi Terminal Amplas Diduga Tanpa Izin
EKSISNEWS.COM, Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan mempertanyakan program revitalisasi terminal Amplas diduga tanpa surat izin mendirikan bangunan (SIMB). Apalagi, secara fisik terungkap pembangunan sudah berjalan 30 persen, sehingga dimungkinkan pengerjaan tersebut lolos dari pengawasan dan penindakan.
“Kenapa fungsi pengawasan tidak dijalankan. Apa memang tidak perlu miliki izin. Jangan bangunan milik masyarakat salah gambar dan salah titik saja bolak balik disuruh ulang. Bahkan bila berlanjut dibangun terus dibongkar,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor saat pembahasan P APBD Tahun 2021, Senin (20/9/2021).
Diketahui, sebelumnya ada pengakuan dari Sekretaris Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan Basyaruddin yang menyebutkan revitalisasi terminal Amplas belum ada memberikan SIMB. Untuk itulah, Antonius mempertanyakan izin itu, karena adanya laporan dari masyarakat belum ada plank SIMB di lokasi pembangunan.
“Benar pak, Dinas DPMPTSP belum ada memberikan izin. Nanti kami diskusikan ke Dinas Perhubungan Sumut selanjutnya Kementerian Perhubungan terkait izinnya,” sebut Basyaruddin menjawab itu.
Ketika salah satu anggota dewan Renville mempertanyakan apakah tidak perlu izin karena milik Dirjen Perhubungan?. Basyaruddin menyebut belum bisa menjawab. “Nanti bisa kami jelaskan lagi, dan bisa melalui tertulis,” tandasnya yang mengundang keheranan dewan lainya. “Dimana fungsi pengawasan,” timpal dewan lainnya.
Sementara, Hendra DS anggota DPRD Medan lainnya mengatakan pengurusan SIMB sangat perlu. Selain untuk penataan kota juga menjamin kontruksi bangunan.
Lebih lanjut, dalam rapat kemudian disimpulkan agar dilakukan rapat lanjutan dengan menghadirkan Dinas DPMPTSP dengan menghadirkan Plt Kepala Dinas. Dewan minta agar menyurati pihak pimpinan proyek. Diketahui revitalisasi terminal senilai Rp 40 Miliar Multi Years 2021/2021/2022.(ENC-2)
Comments are closed.