EKSISNEWS.COM, Medan – Polda Sumatera Utara melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menyatakan, Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Parlagutan Harahap (PH) Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan.
Parlagutan ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Minggu 28 Januari, pasca ditangkap pada Sabtu dinihari sebelumnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ia pun resmi ditahan sesuai hasil penyelidikan dan barang bukti.
“Statusnya tersangka. PH ditahan di Polda Sumut per tanggal 28 Januari pasca ditangkapnya di sebuah kafe di Padangsidimpuan 27 Januari,”kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/1/2024).
Diberitakan sebelumnya, Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPUD Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) dinihari.
Ia diamankan Polisi di sebuah kafe saat sedang terjadi pembagian uang diduga hasil memeras peserta pemilu.
Polisi menjelaskan, dari tangan komisioner KPU Padangsidimpuan tersebut diamankan uang sebesar Rp 25 juta dan barang bukti lainnya.(ENC-P.Hsb)
Komentar