Korban Surati Kejatisu, Dua Jaksa Wanita Sidangkan Terdakwa MT

MEDAN, Eksisnews.com – Sidang lanjutan kasus penipuan cek sebesar Rp 1 miliar dengan terdakwa Ir. Mandalasah Turnip (MT) menjadi perbincangan pengunjung sidang yang menyaksikan proses persidangan yang di gelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (3/2/2020).

Pasalnya Jaksa Randi Tambunan yang biasanya menyidangkan terdakwa Mandalasah Turnip tak nampak lagi duduk dimeja Penuntut Umum. Sidang yang beragendakan mendengarkan saksi dari Bisman Sirait tersebut disidangkan oleh dua Jaksa Wanita.

Seusai persidangan Juli Ricard P Simbolon selaku korban sekaligus ahli waris dari Alm Hamonangan Simbolon mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). 

“Saya juga gak tahu ya, iya kita surati Kejatisu, kita meminta perlindungan hukumlah karena kita orang awam tak mengerti, sebelumnya yang menyidangkan Jaksa Randi. Didalam Dakwaan bukan Pak Randi Tambunan, tapi Dwi Meily Nova, SH, MH dan Sri Lastuti, SH, M.Hum. Makanya kami surati Kejatisu,” ucap Juli Ricard didampingi penasehat hukumnya.

Saat ditanya kenapa hal tersebut dilakukan, Juli Ricard menyebutkan bahwa dirinya ingin mendapatkan keadilan.”Kita korban, kita disini mencari keadilan,” tutur Juli Ricard dengan mata berkaca.

Selain itu Juli Ricard juga menyampaikan bahwa selain menyurati Kejatisu, pihaknya juga akan menyurati Komisi Yudisial (KY).”Kami juga akan menyurati Komisi Yudisial, laporan kita sudah berjalan, ya ke Jamwas juga,” ungkap Juli Ricard.

Lanjut Juli Ricard, menurutnya saksi yang diperiksa di kepolisian ada 4 orang, namun Jaksa menyebutkan tinggal 1 orang lagi.”Menurut Jaksa tadi 1 lagi saksi yang belum dihadirkan, sepengetahuan saya yang diperiksa kemarin di Polda dari Bank bjb, Batara Raimon Simbolon, Ardiansyah Gunawan, dan mereka juga belum dihadirkan dipersidangan,” jelas Juli Ricard.

Sementara saat ditanya tentang keterangan saksi Bisman yang mengatakan kalau dirinya menelpon saksi dan saksi menyarankan agar mereka selesaikan secara baik-baik.

“Seingat saya, saya itu menghubungi Mandalasah Turnip jadi setelah saya menghubungi Mandalasah Turnip. Saya ke Bank dulu, saya verifikasi ke bank dulu, bjb bilang cek itu tidak bisa dicairkan. Saya hubungi Mandalasah Turnip dan saya jelaskan kalau cek itu tak bisa dicairkan, terus dia bilang ‘siapa yang bilang itu gak mungkin saya salah, udah-udah ya saya lagi sibuk’. Mungkin Bisman sedang bersama dengan Turnip, kemungkinan dia menyampaikan seperti itu ke Turnip,” terang Juli Ricard.

Dikesempatan yang sama Kuasa Hukum Juli Ricar mengatakan, dari keterangan saksi dipersidangan ada dugaan di stell. “Nanti kita akan buat agenda ke Komisi Yudisial, dan kita akan bawa ke Jakarta, karena ini sudah tidak sehat harus dipantau KY dan Jamwas,” tegas Adi Partogi S Simbolon, SH.

Sementara dipersidangan sebelumnya menurut keterangan Juli Ricard yang menjadi pelapor dalam kasus penipuan cek ini, pada pertemuan tanggal 05/01/2019 di rumah bapak Saut Simbolon yang disaksikan kurang lebih 6 orang.

Juli Ricard mengeluarkan seluruh faktur-faktur beserta bon-bon pembayaran upah dan bahan dan catatan pemakain alat berat excavator yang merupakan milik Hamonangan Simbolon yang digunakan di proyek pembangunan jembatan talun kondot I Siantar.

Dan setelah Mandalasah Turnip melihat dan mempelajari seluruh pengeluaran tersebut lalu Mandalasah Turnip mengatakan, kalau dia belum punya uang saat itu.

“Katanya saat itu, ‘saya mengakui seluruh pengeluaran tersebut, tapi saya tidak punya uang sekarang, saya buat cek mundur yang bisa di cairkan tanggal 11 Januari 2019, nanti ambil sama adik mu di kantor ya’,” ucap Juli Ricard sembari katakan kalau dirinya baru sempat mengambil cek tersebut tanggal (07/01/19).

Kemudian tambahnya, Juli Ricard diberikan Cek pertama yang diserahkan pihak Mandalasah Turnip tanggal 07/01/19, dengan nomor rekening yang tertera dibagian bawah cek adalah : 0091116766, namun karena Cek yang telah terisi tersebut nama Juli Ricard tidak sesuai KTP, Juli Ricard meminta Mandalasah Turnip untuk mengganti dengan cek yang baru.

Setelah itu Jantison Turnip dan Mandalasah Turnip masuk kedalam ruangan setelah itu Jantison Turnip keluar dan membawa cek yang baru (cek kedua) dan diserahkan kepada Juli Ricard dan cek tersebut dengan nomor rekening yang sama : 0091116766.

Setelah Juli Ricard melihat nama nya telah sesuai KTP, lalu Juli Ricard langsung pergi ke Bank bjb untuk memverifikasi apakah cek tersebut pada tanggalnya 11/01/19 bisa dicairkan. Namun Juli Ricard mengaku terkejut mendengar jawaban teller Bank bjb bahwasannya cek tersebut tidak akan bisa dicairkan sampai kapan pun karena cek yang di stempel PT. LINTONG BANGUN MAKMUR dan ditandatangani Mandalasah Turnip tersebut adalah cek milik rekening lain.

Masih kata Juli Ricard, setelah mendengar jawaban dari pihak Bank bjb, Juli Ricard menelpon Mandalasah Turnip (07/01/19) dan mengatakan keterangan dari pihak Bank bjb cek yang diserahkan tersebut bukan atas nama PT. LINTONG BANGUN MAKMUR tapi milik PT lain namun di cap stempel PT. LINTONG BANGUN MAKMUR dan di tandatangani Mandalasah Turnip, dan Juli Ricard memastikan bahwa Cek tersebut tak bisa dicairkan.

“Lalu Mandalasah Turnip menjawab siapa yang bilang itu? Tidak mungkin salah, sudah ya, saya lagi sibuk dan mematikan teleponnya,” jelas Juli Ricard menirukan.

Nah sayangnya saat Juli Ricard mencoba berulang kali menelpon Mandalasah Turnip, hp Mandalasah Turnip tak aktif lagi.“Namun hp nya sudah tidak pernah lagi aktif, dan tidak bisa lagi menjumpai Mandalasah Turnip,” urainya.

Sampai akhirnya tanggal 11/01/19 sesuai tanggal pencairan cek tersebut Juli Ricard membawa cek tersebut ke Bank bjb, dan Bank bjb tidak bisa mencairkan cek tersebut. Lalu Juli Ricard meminta surat keterangan penolakan kepada Bank bjb.

Dengan penuh kekecewaan Juli Ricard kembali mencoba menghubungi Mandalasah Turnip namun sia-sia, dan sampai hari ini sudah 1 tahun lebih uang tersebut tak kunjung diberikan Mandalasah Turnip. 

Sebelumnya dalam Dakwaan JPU, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 378  KUH Pidana dan pasal 372  KUH Pidana. (ENC-NZ)

Comments are closed.