oleh

Korupsi Dana Covid Rp 40 Miliar di Dinkes Sumut, AMAPESU Layangkan Surat ke Jamwas Kejagung

EKSISNEWS COM, Medan– Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar di Dinas Kesehatan Sumatera Utara dinilai masih belum maksimal.

Meski vonis hukuman 10 tahun telah ditetapkan terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Mesa berdasarkan putusan pengadilan.

Beserta, ditahannya Sekretaris Dinas Kesehatan Aris Yudharianayah dan Pejabat Pembuat Komitmen Hamzah Siregar, aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memberikan ketegasan terhadap sejumlah saksi lainnya yang diduga terlibat.

Berdasarkan fakta persidangan, ada sejumlah nama yang sebelumnya dipanggil menjadi saksi, berperan sebagai “Broker” Atau perantara Kepala Dinas dengan rekanan yang kini sudah ditahan serta ada yang sudah di vonis yaitu mantan Kadis Kesehatan Sumut dan Robby Messa.

“Kami minta Kejati Sumut jangan tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 miliar di Dinas Kesehatan Sumatera Utara ini. Broker proyek serta sejumlah saksi yang menerima aliran dana juga harus segera ditetapkan statusnya”Ujar Ketua Umum Alinasi Masyarakat Peduli Sumatera Utara (AMAPESU) Hotler Rajagukguk SE, Minggu (18/8/2024).

Dipaparkan Hotler Rajagukguk SE, publik sudah melihat, bahwa fakta persidangan salah satu pengacara terdak menyebutkan pentingnya peranan salah seorang saksi yang menjadi broker , atau bisa disebut aktor intelektual terhubungnya konspirasi dan kerjasama proyek pengadaan APD COVID19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,97 Miliar di Dinkes Sumut .

Sejumlah saksi, lanjut Ketua Umum AMAPESU Hotler Rajagukguk yang sebagian besar berprofesi sebagai dokter, diketahui juga menerima aliran dana.

“Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara ke apa terkesan bungkam? Apakah perbuatan para broker tidak bagian dari pelanggaran etik? Sumpah dokter serta hal yang tidak patut dilakukan selalu tenaga kesehatan (Nakes) yang pada masa covid dianggap sebagai pahlawan? “Tegasnya..

Untuk itu, lanjut Hotler Rajagukguk sebelum mengakhiri mengingatkan dan mengultimatum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar tidak takut dan tenang pilih dalam bertindak.

Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan agar menggigit keras para koruptor dana covid. Oleh karena itu, Lembaga AMAPESU dalam waktu dekat akan memasukkan surat kepada Jaksa Agung Muda Bidang pengawasan (Jamwas), serta IDI Sumatera Utara.

“Kita sepakat dengan Pak jokowi agar menggigit keras para koruptor dana covid. Janga berhenti di di pejabat birokrat dan tekanan. Para broker yang dianggap sebagai aktor intelektual , sudah seharusnya ditahan,” pungkasnya. (ENC-1)

Komentar

Baca Juga