oleh

KPK Apresiasi Pencabutan Hak Politik Zumi Zola

JAKARTA, Eksisnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik vonis terhadap Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.

Meskipun, vonis majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK.
“Iya lebih ringan dari tuntutan kewenangan, itu tentu kewenangan hakim,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/12).
Jaksa KPK menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada Zumi. Sedangkan, vonis hakim adalah 6 tahun.
KPK kata Febri, masih menunggu laporan Jaksa yang pikir-pikir untuk banding atas vonis hakim tersebut.
“Ada waktu sebelum menentukan apakah menerima atau melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Selain itu KPK mencermati hukuman pencabutan hak politik yang dinilai penting untuk membuat jera para politikus lain agar tidak terlibat praktik rasuah.
“KPK berharap ini bisa menjadi standar di seluruh kasus korupsi yang melibatkan aktor politik,” pungkasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap Gubernur nonaktif Zumi Zola. Hakim meyakini bahwa Zumi Zola terbukti bersalah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar, termasuk menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha di Jambi.
Selain pidana pokok, hakim juga mengganjar pidana tambahan terhadap Zumi Zola. Hakim mencabut hak politikus PAN tersebut selama lima tahun ke depan setelah menjalani pidana pokok. (E1/Inlh) 

Komentar

Baca Juga