KPU Jadwalkan PSU Untuk Dua Kecamatan di Medan
MEDAN, Eksisnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menjadwalkan dua kecamatan di Kota Medan yakni Kecamatan Barat dan Kecamatan Medan Helvetia akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) Pemilu tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan Ira Wirtati selaku Komisioner KPU Sumut divisi hukum dan pengawasan, Senin (22/4/2019) di kantor KPU Sumut Jalan perintis Kemerdekaan Medan.
Menurutnya, PSU Kota Medan yang direncanakan pada 25 April dilakukan berdasarkan temuan dan laporan seperti di Kecamatan Medan Barat yakni di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 35 yang terletak di Kelurahan Sei Agul, sebab ada pemilih tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun bisa mencoblos.
“Di TPS 35 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat tedapat 273 pemilih yang menggunakan KTP padahal mereka berasal dari luar TPS,” tutur Ira.
Sementara di Kecamatan Helvetia, pemungutan suara ulang dilakukan karena di TPS 13 Kelurahan Dwi Kora, hanya terdapat empat surat suara, sedangkan surat suara untuk DPRD tingkat kabupaten/kota tidak ada.
“Karena itu pemilih di TPS 13 yang jumlahnya 296 orang tidak jadi menggunakan hak pilihnya,” sebut Ira yang juga mantan Ketua KPU Labuhanbatu.(ENC-2)
Comments are closed.