EKSISNEWS.COM, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membutuhkan sebanyak 23.226 orang anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) dari 3318 jumlah TPS untuk penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.
“Kami akan melakukan perekrutan KPPS,” kata Bobby Niedal Dalimunthe, Kadiv SDM, Parmas dan Sosdiklih KPU Kota Medan, Senin (16/9/2024).
Diketahui, perekrutan KPPS oleh KPU Medan pengumuman dan penerimaan pendaftarannya, di mulai sejak 17 September 2024 hingga 28 September 2024.
Selanjutnya, jelasnya, lakan di lakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS. Sedangkan, pelantikan KPPS akan dilaksanakan pada 7 November 2024.
Dijelaskan Bobby, masa kerja anggota KPPS dari 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024. Berkenaan dengan tempat pendaftaran untuk mengetahui syarat-syarat anggota KPPS berada di kantor lurah setempat.(ENC-2).
Komentar