KPU Medan Deadline Paslon Sampaikan LPSDK Hingga 31 Oktober
EKSISNEWS.COM, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memberi tenggat waktu (deadline) bagi pasangan calon (Paslon) di PIlkada Kota Medan tahun 2020, Akhyar Nasution – Salman Alfarisi dan Bobby Nasution – Aulia Rachman terhadap penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yakni pada 31 Oktober 2020.
“Untuk LPSDK terakhir itu diterim oleh KPU Kota Medan tanggal 31 Oktober pukul 18.00 WIB, secara online melalui aplikasi dana kampanye,” ujar Zefrijal Komisioner KPU Kota Medan divisi hukum didampingi M Rinaldi Khair Komisioner KPU Kota Medan divisi tehnis, kepada wartawan, Rabu (28/10/2020) di aula KPU Kota Medan.
Adapun terkait penyampaian LPSDK ini, menurut Zefrijal, sebelumnya dilakukan secara offline disampaikan kepada KPU (Kota Medan) dalam bentuk hard copi, maka berdasarkan PKPU (perubahan) nomor 12 tahun 2020 diikuti penerbitan PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah di tengah pandemi Covid-19, mengharuskan laporan dana kampanye tersebut disampaikan secara online.
“Aplikasinya sudah kita serahkan ke masing-masing operator paslon, kemudian juga kepada Bawaslu dan kita juga punya,” serunya.
Lebih lanjut, berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2017 dan PKPU nomor 12 tahun 2020, KPU Kota Medan sudah menetapkan batas dana kampanye yakni maksimal sebesar Rp36.247.264.600 miliar. Berdasarkan keputusan KPU maka inilah yang boleh dikeluarkan masing-masing paslon dalam momentum pemilihan kepala daerah periode 2020.
“Angka ini terlebih dahulu sudah kita koordinasikan dengan masing-masing paslon baik melalui LO maupun tim kampanyenya, sebelum keputusan ini kita tetapkan maka kita bertanya dengan logika yang ada berapa batas biaya kampanye untuk pemilihan walikota dan wakil walikota berdasarkan rakor itu disepakati yang disampaikan tadi,” paparnya.
Artinya, terang Zefrijal, batas dana kampanye ini mesti dipatuhi masing-masing paslon dengan tidak diperbolehkan ada yang keluarkan dana kampanye melebihi batas maksimal ini.
“Jika misal ada paslon yang keluarkan dana kampanye lebih dari yang sudah diputuskan oleh KPU Kota Medan, maka berdasaran peraturan KPU pasal 53, PKPU nomor 5 dan PKPU 12 tahun 2020 saksinya diskualifikasi,” pungkasnya.(ENC-2)
Comments are closed.