KPU Medan Gelar Rakor Dengan Tim Kampanye Capres dan Parpol Pendukung
MEDAN, Eksisnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, hari ini, Kamis (21/3/2019) menggelar rapat koordinasi dengan tim kampanye calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) berikut bersama partai politik (parpol) pendukung.
“Ini kita lakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan KPU secara nasional berdasarkan keputusan KPU nomor 595 dan 655 tahun 2019,” kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadhani Damanik, di Aula KPU Kota Medan.
Dikatakan Agus, dalam keputusan KPU RI tersebut diputuskan terkait penentuan zona dan waktu berkampanye rapat umum untuk Capres – Cawapres berikut parpol pendukung di tingkat Kota Medan, untuk Sumatera Utara ditetapkan sebagai Zona A.
“Inilah, melelui Rakor ini kita sampaikan kepada peserta Pemilu tingkat Kota Medan untuk melakukan kesepakatan bersama Capres – Cawapres 01 di tanggal 26 – 27 Maret 2019. Artinya mereka dapat jatah dua hari- dua hari hingga berkahir tanggal 13 April 2019 mendatang,” paparnya.
Namun demikian, di jelaskan Agus kembali, berdasarkan keputusan KPU RI kampanye rapat umum akan berlangsung selama 21 hari, namun pada 3 April 2019 bertempatan libur (perayaan Isra’ Mi’raj) maka jadwal saat itu di kosongkan, sehingga secara kesleuruhan waktu kampanye hanya 20 hari.
“Sekarang posisinya kita sedang berlangsung menawarkan dua opsi pada tim kampanye capres – cawapres dan peserta pemilu parpol, dimana kita memiliki 5 lapangan atau lokasi untuk kampanye rapat umum,” tambahnya.
Diketahui, kelima lapangan yang ditetapkan itu adalah Lapangan air bersih (Kecamatan Medan Kota), Lapanha Gajah Mada (Medan Timur), Lapangan Pertiwi (Medan barat), Lapangan Helvetia (Helvetia) dan Lapangan Tanah 600 (Medan Marelan).
Opsi kedua, ungkapnya, KPU Kota Medan memfasilitasi membuat simulasi untuk menawarkan waktu dan zona lapangan berkampanye dengan cara pengundian,”Kita akan undi untuk peserta akan mendapatkan lapangan mana utk berkampanye,”pungkasnya.(ENC-2)
Comments are closed.