PARAPAT, Eksisnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pegang teguh komitmen untuk menjaga kehormatan sebagai Penyelenggara Pemilu. Komitmen tersebut dinyatakan secara tegas usai mengikuti Pelatihan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Hotel Niagara, Parapat, 6-8 November 2018.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik SH didampingi Koordinator Divisi Hukum KPU Medan Zefrizal SH, MH menyatakan siap menjaga integritas penyelenggara pemilu secara berjenjang mulai dari KPU Medan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komitmen tersebut wajib dijaga sebagai konsekuensi dari tugas, kewajiban dan tanggungjawab sebagai penyelenggara pemilu sesuai dengan amanah UU Pemilu dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sehingga diharapkan proses dan hasil pemilu yang dilaksanakan khususnya di tingkat kota Medan sungguh-sungguh mendapat legitimasi dan kepercayaan dari masyarat.
Dalam pelatihan dan pendidikan tersebut, Ketua dan Anggota DKPP-RI telah menjelaskan kepada seluruh peserta bahwa keberadaan lembaga tersebut untuk menjaga kehormatan dan citra lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yang bukan hanya sekedar memberikan sanksi kepada teradu. Penyelenggara pemilu dikualifikasikan sebagai “warga negara istimewa” karena penyelenggara pemilu sangat dituntut kemandiriannya.
Oleh karena itu, jika pilihan menjadi penyelenggara pemilu dilakukan secara sadar, maka secara otomatis hak-hak dalam bersikap, bertindak, berprilaku bahkan bergaul menjadi terbatasi atau tidak dapat sebebas-bebasnya.
Terkait Peraturan DKPP-RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang mekanisme beracara di DKPP. Dimana KPU Kabupaten/Kota akan mendapat tugas dan kewenangan baru yakni menjadi pemeriksa pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran penyelenggara pemilu ad hoc di bawah KPU Kabupaten/Kota.
“Jadi, ke depan jika ada aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, KPPS, tidak lagi langsung diperiksa oleh DKPP-RI,” ungkapnya.
Namun, pihaknya masih menunggu Peraturan KPU atau juknis terkait pelaksanaan tugas tersebut dari KPU-RI. (E2)
Komentar