oleh

KPU Sumut Musnakan 92.244 Lembar Surat Suara Rusak Pilgubsu 2018

-Politik-32 views

MEDAN — Komisi Pemilihan Umum  Sumatera Utara ( KPU Sumut) telah memusnakan 92.244 lembar surat suara dan 56 lembar plate cetak surat suara yang rusak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018.

Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain mengatakan, pemusnahan puluhan ribu surat suara rusak tersebut dilakukan di lokasi pencetakan PT Gramedia, Cikarang, Jawa Barat pada Rabu (8/8).

“Pelaksanaan pemusnahan surat suara yang rusak ini pada saat proses oencetakan/produksi dan plate cetak yang digunakan untuk pencetakan surat suara Pilgubsu,” katanya, Kamis (9/8).

 Kegiatan pemusnahan surat suara tersebut kata dia turut disaksikan perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumut, Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan PT Gramedia selaku percetakan kertas suara pemenang lelang. “Untuk rincian jumlah yang dimusnahkan, surat suara rusak 92.244 lembar dan plate cetak yang dipakai 56 lembar,” sebutnya.

Adapun jenis surat suara rusak ini meliputi, kertas cetaknya kotor merata/bercak, kusut, sobek bagian tengah dan pinggir, berlubang/seperti dicoblos, cetakan terpotong dan warna cetakan tidak sempurna atau terbalik.

Ia mengatakan puluhan ribu kertas suara yang rusak itu juga sudah dibuatkan berita acara, dimana masing-masing instansi terkait yang ikut menyaksikan turut menandatangani.

 Untuk diketahui, total surat suara yang dicetak KPU Sumut untuk kebutuhan Pilgubsu sebanyak jumlah

dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni 9.050.483 ditambah 2,5 persen dari DPT per-TPS 238.211 lembar ditambah 2.000 surat suara untuk pemilihan ulang.

Keseluruhan logistik tersebut didistribusikan ke 27.479 TPS yang tersebar di 6.100 kelurahan dan 644 kecamatan di Provinsi Sumut. Pilgubsu 2018 diketahui juga berlangsung sukses dan damai, dimana menghasilkan pasangan calon nomor urut satu, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) sebagai pemenang. (E1)

Komentar

Baca Juga