KPU Tak Larang Pemilih Selfi di TPS
MEDAN, Eksisnews.com – Meski secara tegas didalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara telah mengatur tentang larangan khususnya di bilik suara, ternyata ada beberapa hal yang justru ditolerir Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“PKPU No 3/2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara melarang secara khusus di bilik suara. Seperti dalam pasal 42 disebutkan bahwa pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya dibilik suara, akan tetapi ada juga beberapa hal masih diberi ruang pada pemilih,” kata Koordinator Divisi Tehnis Penyelenggara KPU Kota Medan, M Rinaldi Khair, Kamis (14/3/2019) saat bimbingan tehnis (Bimtek) Putungsura dan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu serentak 2019 Kota Medan, di Hotel Emeral Garden Medan.
Beberapa hal tersebut, menurut Rinaldi, seperti kegiatan selfi di lokasi TPS. Hal ini memang sulit dihempang, karena pemilu 2019 ini adalah eranya Pemilu milenial.
“Ini eranya Pemilu milenial yang nggak bisa kita hempang orang-orang yang mencoblos dengan rasa gembiranya dia menunjukkan eksistensinya dengan berselfi bahwa dia telah mencoblos,” ujarnya.
Kegiatan selfi dilakukan pemilih masih didalam TPS itu tidak menjadi masalah bagi KPU, sebutnya,”Itu sah saja. Bahkan KPU mem fasiltasi perlombaan itu di tiap kabupaten / kota diseluruh daerah se Indonesia yakni lomba selfi di TPS,” serunya.
Sebaliknya, ungkapnya, kegiatan selfi akan dilarang bila dilakukan dibilik suara.”Jadi, ketika dia sudah mencelubkan jarinya dengan tinta, lalu dia selfi di TPS itu gak ada masalah,” paparnya.
Selain itu, KPU juga tidak melarang bagi pemilih yang membawa kartu nama peserta pemilu saat akan mencoblos. Diakui dalam PKPU tidak menganjurka dan tidak melarang pemilih membawa catatan atau kartu nama peserta pemilu, hanya saja itu bisa dikeluarkan pada saat dibilik suara.”Mungkin dia lupa siapa yang mau dipilihnya itu sebenarnya sah-sah saja tidak ada persoalan, (maklum ada 5 pilihan suara), tapi dia tidak bisa mengeluarkan kartu itu di lokasi TPS, karena itu masih kategori materi kampanye,” tegasnya.
Lebih lanjut, disampaikannya, melalui kegiatan Bimtek selama dua hari tersebut, akan meningkatkan pengetahui penyelenggara pemilu setingkat PPK Kota Medan, tentag boleh tidaknya kegiatan di lokasi TPS sampai dengan dibilik suara pada 17 April 2019.
Hadir dalam kegiatan Bimtek, Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik,dan anggota KPU Medan seperti M Rinaldi Khair, dan Edy Suhartono sekaligus memberi materi kepada peserta yang hadir.(ENC-2)
Comments are closed.