Kuasa Hukum Polsek Medan Timur Optimis Permohonan Pemohon Ditolak

EKSISNEWS.COM, Medan – Terkait sidang gugatan praperadilan (prapid) antara Anwar Tanuhadi (AT) (pemohon) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 4 miliar terhadap Polsek Medan Timur (termohon) berlangsung di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/3/2021).

Sidang yang beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon ini, Hakim Tunggal, Hendra Utama Sutardodo, SH, MH mempersilahkan termohon untuk membacakan jawabannya.

Setelah mendengar ucapan Hakim, Iptu Jikri Sinurat SH didampingi Briptu Iman Syahputra Harefa, SH kuasa hukum Polsek Medan Timur (termohon) menyampaikan eksepsi dan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon sebagaimana yang terdaftar dalam register perkara Nomor : 12/Pid.Pra/2021/PN.Mdn menyatakan, eksepsi kewenangan absolut (exceptio declinatoir). Bahwa objek praperadilan yang dimohonkan oleh pemohon perihal sah atau tidaknya penyidikan adalah bukan ranah praperadilan.

Dalam eksepsi termohon mengatakan, bahwa bukan kewenangan majelis hakim praperadilan memutuskan objek praperadilan perihal sah atau tidak nya penyidikan, majelis hakim praperadilan hanya memutuskan perihal sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutuan bukan sah atau tidaknya penyidikan.

“Sah atau tidak penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Demikian juga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa penetapan tersangka merupakan objek dari praperadilan,” jelasnya.

Selain itu lanjutnya, bahwa pada hakikatnya dasar hukum pemohon dalam menentukan objek pra peradilan adalah keliru karena sesuai Pasal 80 KUHAP mengatur tentang objek praperadilan adalah tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan. Sementara yang dijadikan Objek permohonan praperadilan adalah sah atau tidaknya penyidikan, pada hakikatnya dalil pemohon perihal objek praperadilan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup objek praperadilan yang diatur dalam aturan Perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.

“Maka dari itu layaklah jika majelis hakim praperadilan yang terhormat memberikan putusan sela serta menolak permohonan pemohon atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Bahwa termohon secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil-dalil permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh pemohon, kecuali hal-hal yang mengakui keadaan termohon,” terangnya.

Disebutkannya kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019 Sekira pukul 10.00 WIB telah terjadi penipuan dan atau penggelapan terhadap uang korban sebanyak Rp 4 miliar, yang diduga  dilakukan oleh terlapor yang bernama  Anwar Tanuhadi (AT) dkk.

Setelah 1 tahun penanganan perkara belum ada tindak lanjut maka pada Tanggal 1 Desember 2020 PH korban dari Law Office Nainggolan & Patner membuat surat untuk perlindungan hukum dan mohon tindak lanjut Laporan Polisi.

Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 kembali lagi PH korban Law Office Nainggolan & Patner perihal perlidungan hukum dan mohon tindak lanjut Laporan Polisi.

Selanjutnya, dilaksanakan gelar perkara untuk tindak lanjut penanganan LP dimaksud antara lain melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi Joni Halim, Octo Duti Saragi Rumahorbo, Albert dan Budi Setiawan serta melengkapi alat bukti lainya.

“Menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor : SPP / 58 / I / 2021 tanggal 5 Januari 2021. Tanggal 5 Januari 2021 gelar penetetapan tersangka terhadap DS dan AT,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area ini.

Ditambahkannya, surat perintah penangkapan Nomor : 22/ I / 2021 tanggal 26 Januari 2021. Surat perintah penahanan Sp Han / 17 / I / 2021/ Reskrim Tanggal 27 Januari 2021 dan surat perintah penangguhan penahanan Nomor : SPP Han / 17- D / I / 2021/ Reskrim tanggal 28 Januari 2021

Pengiriman berkas perkara Nomor B / 104 / II / 2021 / Reskrim tanggal 19 Februari 2021 surat Kajari Medan nomor : B.1631/L.2.10.3/E oh. I /03/2021 tanggal 5 Maret 2021 perihal hasil penyidikan tersangka melanggar Pasal 378 Sub 372 dan 480 ke 2E KUHPidana dinyatakan lengkap (P21).

Kemudian, pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 talah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU berdasarkan surat Nomor : B / 135 / III / 2021 tanggal 10 Maret 2021.

Sementara itu Dr Hendry Yosodiningrat SH MH kuasa hukum termohon Anwar Tanuhadi (AT) mengatakan, dalih – dalih termohon dan terkait perkara dalam arti tidak pidana namun menyangkut materil.

“Kami melihat penyangkalan fakta – fakta produk sendiri yang dikeluarkan oleh Polsek Medan Timur. Padahal dalam artinya penyelidikan baru dimulai sudah menetapkan status tersangka, ” tandasnya.(ENC-NZ)

Comments are closed.